Semarang – Iklim investasi tak boleh dikoyak aksi jalanan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan wilayahnya tidak boleh menjadi ruang tumbuh praktik premanisme berkedok penagihan utang oleh debt collector. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya aksi penghadangan mobil di pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang, yang memicu keresahan publik.
Dalam keterangannya di kantor gubernur pada Kamis (26/2/2026), Luthfi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjamin rasa aman masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi pelaku intimidasi di ruang publik.
“Penegakan hukum itu penting untuk memberikan efek jera. Dengan begitu, rasa aman dan nyaman masyarakat bisa terjaga,” tegasnya.
Menurut Luthfi, keamanan tidak hanya menyangkut ketertiban sosial, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Jawa Tengah, lanjutnya, harus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk intimidasi agar tetap menjadi tujuan investasi yang terpercaya.
“Kalau penegakan hukum berjalan baik dan wilayahnya aman dari praktik premanisme, tentu investor tidak ragu menanamkan modalnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh langkah aparat dalam menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.
Selain itu, Luthfi juga mengingatkan potensi peningkatan gangguan keamanan menjelang dan selama Ramadan, ketika kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Ia meminta Polda Jawa Tengah memperkuat pengawasan serta menjaga marwah institusi penegak hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Aparat harus hadir memberikan rasa hormat dan membangun kepercayaan publik. Terlebih saat Ramadan, potensi gangguan keamanan bisa meningkat,” katanya.
Di sisi lain, Luthfi mendorong adanya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan lembaga pembiayaan. Ia mengimbau warga untuk tetap memenuhi kewajiban finansialnya dan membuka dialog jika menghadapi kendala pembayaran.
“Kalau ada kendala, lakukan komunikasi dua arah. Bila perlu, laporkan kepada pihak berwajib. Jangan sampai terjadi gesekan akibat miskomunikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, Sabtu (7/2/2026), dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sekelompok orang mencegat Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga identik dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Penumpang kendaraan sempat berteriak meminta pertolongan ketika pintu mobil dibuka dari luar. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka lecet akibat perebutan kunci. Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan angsuran dan terjadi kesalahan identifikasi target.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian mengamankan enam orang pelaku di sebuah kantor pembiayaan di kawasan Karangtempel, Kota Semarang, pada Senin (24/2/2026). Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang yang melampaui batas hukum serta menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dalam menjaga rasa aman masyarakat.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap tidak ada lagi ruang bagi intimidasi di ruang publik, sekaligus memastikan daerah tetap kondusif bagi warga maupun investor.
