Kutim – “Perang melawan narkoba belum usai.” Kalimat itu seolah menjadi gambaran dari pengungkapan jaringan peredaran sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Melalui operasi tersebut, aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur, sementara seorang pemasok utama masih diburu.
Pengungkapan perkara berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Berawal dari laporan masyarakat, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram, tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil, serta uang tunai Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Polisi mengidentifikasi AY (33) sebagai pihak yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan disembunyikan di dalam sedotan. Selain barang bukti narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dalam pengembangan penyidikan di lokasi yang sama, petugas juga menangkap S (30) yang diduga menjalankan peran sebagai kurir atau “kuda”. Penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berisi komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial DS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan,” kata Romylus.
Menurutnya, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menargetkan pengedar maupun kurir, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke tingkat hulu.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Romylus.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Kalimantan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan perkara. Sementara itu, pengejaran terhadap DS masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kalimantan Timur.
