Banyuwangi – Transformasi pondok pesantren dari lembaga pendidikan keagamaan menjadi entitas ekonomi mandiri terus menunjukkan perkembangan signifikan. Melalui program Pendampingan Program Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis GPIPS Komoditas Perikanan yang diinisiasi oleh Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Brawijaya (PSPK UB), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (FPIK UB), serta Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, unit usaha pesantren kini memasuki fase baru dalam industri pangan modern.
Memasuki tahap akhir pendampingan pada Maret 2026, seluruh produk olahan perikanan bernilai tambah yang diproduksi Pondok Pesantren Minhajut Thullab di Banyuwangi dan Pondok Pesantren Fajrul Karim di Serang berhasil memenuhi 100 persen target indikator kinerja utama (KPI) terkait legalitas usaha dan penjaminan mutu.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keputusan (SK) Kelompok, izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari Dinas Kesehatan, serta Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Formalisasi Usaha Melalui NIB dan SK Kelompok
Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk unit usaha berbasis pesantren, legalitas usaha menjadi fondasi utama agar dapat keluar dari sektor informal. Tanpa legalitas, pelaku usaha akan mengalami keterbatasan dalam mengakses pembiayaan maupun menjalin kemitraan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
Melalui pendampingan intensif dari tim PSPK UB, FPIK UB, dan DEKS Bank Indonesia, seluruh aspek legalitas tersebut diselesaikan secara sistematis. Penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kepastian hukum bagi unit usaha perikanan yang dikelola kedua pesantren.
Selain itu, pembentukan SK Kelompok memperkuat tata kelola organisasi melalui pembagian tugas yang jelas, akuntabel, dan profesional sehingga kelompok usaha santri memiliki kedudukan hukum yang sah.
Sertifikasi P-IRT Menjamin Keamanan Produk
Produk olahan perikanan seperti abon ikan, ikan asap, kerupuk ikan, hingga sambal berbahan dasar ikan memiliki risiko tinggi terhadap kontaminasi apabila proses produksinya tidak memenuhi standar.
Karena itu, izin edar P-IRT bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bukti bahwa proses produksi telah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai prinsip Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) serta Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Tim FPIK UB melakukan pendampingan mulai dari penataan ruang produksi, pemisahan area bersih dan area kotor, pengolahan bahan baku, proses pengasapan maupun penggorengan, hingga penggunaan kemasan vakum (vacuum sealing). Seluruh tahapan juga melalui pengujian laboratorium untuk memastikan mutu pangan tetap terjaga.
Dengan diterbitkannya P-IRT, produk kedua pesantren dinyatakan aman dikonsumsi masyarakat serta layak dipasarkan secara lebih luas.
Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk
Bagi pesantren, aspek kehalalan produk merupakan bagian penting dari nilai keagamaan. Namun dalam industri pangan modern, sertifikasi halal juga menjadi indikator kualitas yang mencerminkan kebersihan, keamanan, keaslian, dan etika produksi.
Sertifikat halal diperoleh melalui audit menyeluruh terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Audit tersebut meliputi:
- Ketertelusuran bahan baku (traceability), memastikan ikan diperoleh melalui proses yang legal dan aman.
- Verifikasi seluruh bahan tambahan pangan agar memiliki sertifikat halal yang sah.
- Pemeriksaan fasilitas produksi untuk memastikan seluruh peralatan dan ruang pengolahan bebas dari kontaminasi bahan nonhalal.
Keberhasilan memperoleh sertifikat halal memberikan nilai tambah yang besar bagi produk pesantren. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, sertifikasi tersebut juga memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sekaligus membuka peluang memasuki pasar halal nasional maupun global.
Membuka Akses Pasar dan Pembiayaan
Lengkapnya legalitas berupa NIB, P-IRT, dan sertifikat halal memberikan dampak strategis terhadap pengembangan usaha pesantren.
Produk yang sebelumnya dipasarkan secara terbatas kini memiliki peluang untuk masuk ke jaringan ritel modern, toko oleh-oleh, hingga berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce). Keberadaan izin resmi dan label halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Selain itu, legalitas usaha menjadi syarat penting dalam penyusunan profil bisnis (company profile) yang layak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah maupun investor. Dengan demikian, kedua pesantren memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan kapasitas produksi dan memperluas usahanya.
Model Pemberdayaan yang Berkelanjutan
Keberhasilan memenuhi seluruh target legalitas dan sertifikasi menunjukkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, dan pesantren mampu menghasilkan model pemberdayaan ekonomi yang efektif.
Sinergi PSPK UB, FPIK UB, DEKS Bank Indonesia, serta pesantren membuktikan bahwa pendampingan berbasis ilmu pengetahuan dan tata kelola yang baik dapat melahirkan unit usaha pesantren yang legal, higienis, bersertifikat halal, dan memiliki daya saing tinggi.
Program ini tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi pesantren, tetapi juga mendukung Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) serta memperkokoh peran pesantren sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.
