Jawa Timur – Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah. Mereka adalah Sudarmaji (64), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Tomy Iswahyudi (48), Manajer Operasional PT Puri Larasati Properindo, beserta direkturnya Sutrisno (58), Senin (9/12/2024) sore.
Ketiga tersangka tersebut menyalahgunakan sarana prasarana dan utilitas (PSU), Perumahan Puri Asri Lestari di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari BPN Kota Madiun dan pegawai Pemerintahan Kota Madiun. Termasuk kepada mantan lurah Diah Ayu Nawang Wulan yang menjabat saat itu.
“Setelah melakukan pemerikasaan hampir lima jam, selanjutnya kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap mereka atas penyalahgunaan PSU atau pasu paso selama 20 hari kedepan dengan menitipkan ketiganya ke Lapas Kelas 1 Madiun,” ujar Dede dolansir dari Suara Indonesia.
Dede membeberkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Jawa Timur, tentang kerugian negara akibat penyalahgunaan PSU sebesar Rp 2,4 miliar.
Lebih lanjut, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan dengan siteplan membangun rumah 38 unit pada tahun 2012. Namun, Pemkot Madiun hanya menyetujui 35 unit, dikarenakan harus ada Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Belakangan muncul masalah ketika pengembang mengajukan pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun untuk mendirikan bangunan (IMB) dan disetujui oleh BPN dengan menerbitkan 38 Hak Guna Bangunan.
Sedangkan peraturan pemerintah kepala BPN 1/2010 mensyaratkan permohonan untuk menerbitkan pemecahan SHGB harus sesuai siteplan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Madiun menyetujui pembangunan IMB tanpa mendasari rekomendasi dari Pemkot Madiun,” terang Kajari.
“Nah, lahan yang seharusnya untuk RTH dikomersilkan oleh pihak pengembang demi kepentingan pribadi. Dengan keuntungan Rp 1 miliar dari hasil penjualan satu unitnya,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Dede.