Jombang – Ibarat benang kusut yang belum menemukan ujung, polemik penataan perangkat Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, masih berlanjut. Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dan sejumlah pihak terkait belum menghasilkan titik temu mengenai rencana mutasi sekretaris desa dan pergantian bendahara desa.
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Jombang pada Jumat (24/7/2026) itu dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok. Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi A H Machwal Huda, sejumlah anggota komisi, Kepala Desa Pelabuhan Andi, Badan Permusyawaratan Desa, Camat Plandaan, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jombang.
Dalam rapat tersebut, Komisi A menyoroti rencana kepala desa melakukan penataan terhadap perangkat desa di tengah hubungan internal yang dinilai kurang harmonis. DPRD meminta setiap keputusan mengenai mutasi maupun pergantian tugas perangkat desa memiliki dasar yang jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok, mengatakan posisi bendahara sangat penting karena berhubungan langsung dengan administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Oleh sebab itu, orang yang diberi tugas sebagai bendahara harus memahami tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan desa.
Totok juga mempertanyakan alasan rencana pergantian bendahara yang telah menjalankan tugas cukup lama. Pemerintah desa diminta menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan baru.
“Kami minta agar pemerintah desa menjelaskan secara terbuka dan jernih alasan di balik kebijakan tersebut, sehingga semua pihak dapat memahami dasar pengambilan keputusan,” tandas Totok.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa pergantian atau pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang kuat berpotensi memunculkan sengketa hukum. Proses penyelesaiannya bahkan dapat berlangsung panjang apabila tahapan administratif dan ketentuan perundang-undangan tidak dijalankan secara benar.
Menurut Totok, pemerintah desa seharusnya lebih dahulu menyelesaikan persoalan internal secara adil melalui komunikasi dan musyawarah. Setelah kondisi pemerintahan desa kembali stabil, pengisian jabatan kosong maupun penataan tugas dapat dilaksanakan tanpa melahirkan konflik lanjutan.
“Kami minta seluruh pihak untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya agar proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara jernih dan menghasilkan solusi terbaik bagi desa,” harap Totok.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai kepala desa pada dasarnya memiliki kewenangan mengambil kebijakan yang dianggap diperlukan untuk mendukung efektivitas pemerintahan desa. Namun, kewenangan itu harus digunakan secara cermat, terutama apabila berkaitan dengan relokasi tugas dan penataan perangkat desa.
Menurutnya, setiap pihak, baik kepala desa maupun perangkat desa, memiliki hak menyampaikan pendapat dan masukan. Apabila suatu kebijakan berdampak langsung terhadap perangkat desa, pemerintah desa sebaiknya memberikan penjelasan tertulis sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi.
“Dalam hal ini, setiap pihak, baik kades maupun perangkat desa, berhak menyampaikan pendapat dan masukan demi tercapainya solusi yang terbaik. Apabila terdapat kebijakan yang berdampak pada perangkat desa, sebaiknya disertai pemberitahuan atau penjelasan secara tertulis sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi,” ujarnya.
Kartiyono menambahkan bahwa rencana perubahan tugas perangkat desa harus terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan regulasi. Selama tidak ada ketentuan yang melarang, kepala desa dapat melakukan penataan tugas, tetapi tetap wajib menjaga etika pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan.
Ia turut menyoroti posisi sekretaris desa dan bendahara yang memiliki hubungan suami istri. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dipertimbangkan secara matang karena sekretaris desa memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan, termasuk administrasi keuangan.
“Perlu dipahami bahwa Bendahara Desa merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada perangkat desa dan bukan merupakan jabatan permanen. Karena itu, apabila seseorang tidak lagi menjalankan tugas sebagai bendahara, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai perangkat desa,” ujar Kartiyono.
Anggota Fraksi PKB itu meminta kepala desa memastikan setiap kebijakan tetap berpedoman pada peraturan. Kesalahan dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan desa dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perangkat desa, sekretaris desa, ataupun kepala desa.
“Harapan kami kepada kades agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan transparansi, menjaga etika pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang, H Machwal Huda, juga meminta persoalan yang sedang berkembang diselesaikan sebelum mutasi perangkat desa dilakukan. Komunikasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, kecamatan, dan instansi terkait harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia menilai alasan pergantian bendahara harus disampaikan secara objektif karena jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan juga wajib dijalankan berdasarkan prosedur untuk mencegah munculnya sengketa.
“Jabatan bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap keputusan terkait pergantian harus didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Machwal, penyelesaian secara adil dan proporsional dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Desa Pelabuhan.
“Yang terpenting adalah menyelesaikan persoalan secara adil dan proporsional demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta keberlanjutan pembangunan desa. Dengan demikian, pengisian jabatan yang kosong maupun penataan perangkat desa dapat dilakukan dengan baik tanpa menimbulkan konflik maupun permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Machwal.
Ketua BPD Pelabuhan, Sugriwo, menjelaskan pihaknya telah menjalankan fungsi kelembagaan dengan memberikan saran, melakukan koordinasi, dan memfasilitasi musyawarah desa. Musyawarah tersebut digelar atas arahan pihak kecamatan dan peserta yang hadir saat itu disebut menyetujui rencana mutasi dari kepala desa.
BPD juga telah berkonsultasi dengan kecamatan, DPMPD, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memastikan proses yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan.
“Perangkat desa yang direncanakan untuk dimutasi sebenarnya telah mengetahui rencana tersebut sejak pembahasan di musdes dan saat itu tidak menyampaikan keberatan,” ujar Sugriwo.
Namun, penolakan disebut muncul setelah proses berjalan dan kemudian memicu konflik internal. BPD khawatir polemik yang berlarut-larut dapat memengaruhi kehidupan sosial warga dan memunculkan perpecahan di tengah masyarakat desa.
“Kami khawatir apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada kondisi sosial masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan di lingkungan desa. Karena itu, BPD mendukung upaya mediasi, audiensi, dan konsultasi dengan berbagai pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sugriwo.
Kepala Desa Pelabuhan, Andi, menyatakan belum ada keputusan final mengenai mutasi perangkat desa. Hasil audiensi masih akan diproses secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan dan masukan dari pihak terkait.
“Rencana mutasi dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan desa agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif,” kata Andi memberi alasan.
Andi menegaskan penataan perangkat merupakan bagian dari kewenangan kepala desa. Kendati demikian, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi dan mempertimbangkan saran dari kecamatan, BPD, DPRD, DPMPD, serta Bagian Hukum.
Terkait sekretaris desa dan bendahara yang memiliki hubungan suami istri, Andi menyebut tidak ada aturan khusus yang melarang hubungan keluarga tersebut untuk menduduki posisi yang saat ini mereka jalankan. Ia juga membantah bahwa hubungan keluarga menjadi satu-satunya alasan penataan.
“Alasan mutasi bukan semata-mata didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan pada kebutuhan penataan organisasi pemerintahan desa. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan bersama-sama mencari solusi terbaik agar permasalahan yang terjadi tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa,” ungkap Andi.
Hingga RDP berakhir, belum ada kesepakatan final mengenai rencana mutasi tersebut. Komisi A meminta seluruh pihak melanjutkan komunikasi dan mengutamakan penyelesaian yang objektif, transparan, serta sesuai hukum agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan Desa Pelabuhan tetap berjalan.
