Bondowoso – “Ruang publik bukan lantai diskotek.” Kesan itulah yang mencuat setelah panggung Bondowoso Digital Days 2026 menampilkan musik DJ disertai tarian seorang perempuan yang dinilai sebagian warga tidak pantas. Pertunjukan di Alun-Alun Bondowoso tersebut bukan hanya memicu kegaduhan di media sosial, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai kepekaan panitia dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap hiburan yang disajikan di hadapan masyarakat umum.
Penampilan yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) malam itu terekam dalam video berdurasi sekitar 18 detik. Rekaman tersebut kemudian menyebar melalui Facebook, TikTok, serta sejumlah grup WhatsApp. Dalam video terlihat seorang perempuan menari bersama seorang pria mengikuti dentuman musik DJ di atas panggung, sementara ratusan orang berada di sekitar kawasan alun-alun. Perempuan tersebut oleh sejumlah pengguna media sosial diduga sebagai Lady Companion atau LC, meskipun identitas dan statusnya belum dapat dipastikan secara resmi.
Sorotan publik terutama tertuju pada gerakan tarian dan pakaian perempuan dalam video itu. Sebagian masyarakat menilai penampilan tersebut bernuansa sensual dan lebih menyerupai hiburan di tempat malam daripada tontonan dalam kegiatan terbuka. Kritik menjadi semakin keras karena alun-alun merupakan ruang bersama yang dapat dikunjungi anak-anak, keluarga, pelajar, dan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Persoalannya bukan sekadar perbedaan selera musik. Ketika pertunjukan berlangsung di pusat kota dan menjadi bagian dari acara yang berkaitan dengan pemerintah daerah, panitia seharusnya memahami bahwa setiap materi hiburan membawa konsekuensi sosial. Kebebasan menghadirkan hiburan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban melakukan kurasi, mempertimbangkan kepantasan, serta menghormati karakter ruang publik.
Polemik juga dianggap bertolak belakang dengan semangat Bondowoso Digital Days 2026 yang dikenal sebagai kegiatan promosi digitalisasi, transaksi ekonomi digital, dan penguatan perekonomian daerah. Alih-alih memperkuat citra kemajuan teknologi dan ekonomi, perhatian masyarakat justru tersedot pada panggung hiburan yang dinilai gagal mencerminkan kehati-hatian penyelenggara.
Lokasi kegiatan turut menjadi perhatian. Sejumlah warga menilai alun-alun yang berada tidak jauh dari tempat ibadah seharusnya membuat panitia lebih sensitif dalam menentukan konsep pertunjukan. Akun Facebook Suya Transportasi Celuller termasuk yang menilai hiburan semacam itu kurang tepat dipentaskan di kawasan tersebut.
Komentar bernada satire juga disampaikan akun Amirullah Nasution dengan kalimat, “Orak oppo pemimpine lora kok.”
Ungkapan berbahasa Jawa tersebut dimaknai sejumlah warganet sebagai sindiran terhadap kepemimpinan daerah. Kritik itu memperlihatkan bahwa kemarahan publik mulai bergeser dari sekadar mempersoalkan penampil menuju pertanyaan tentang pihak yang memberikan izin, menyusun acara, dan bertanggung jawab atas panggung tersebut.
Akun Mahrus Cjdw turut menulis, “Wow… AJEB… AJEB… Pantas aja diskotik akhir-akhir ini jadi sepi. Ternyata sudah pindah di tempat-tempat umum dan di jalanan.”
Sindiran tersebut menggambarkan persepsi sebagian masyarakat bahwa batas antara hiburan malam dan hiburan ruang publik telah diabaikan. Walaupun disampaikan secara satire, komentar itu mencerminkan kritik terhadap lemahnya penyaringan materi pertunjukan dalam agenda yang dapat disaksikan tanpa batasan usia.
Akun Ahmad Rudi Alfian juga mempertanyakan konsistensi sikap pemerintah daerah. Menurutnya, apabila bentuk hiburan lain seperti sound horeg pernah dipersoalkan, pemerintah semestinya memberikan penjelasan yang sama terbuka terkait penampilan yang dinilai sebagian masyarakat mengarah pada tarian erotis.
Kritik lain disampaikan akun N Hy yang mengaitkan video tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
“Mungkin ini yang dimaksud dari keinginannya Pak Prabowo, ‘saya ingin petani siang ke sawah malam ke diskotik’,” tulisnya disertai emoji tertawa.
Di tengah derasnya kecaman, sebagian pengguna media sosial meminta masyarakat tidak langsung menjatuhkan kesimpulan hanya berdasarkan potongan video singkat. Seruan tersebut patut diperhatikan karena rekaman berdurasi 18 detik belum tentu menggambarkan keseluruhan rangkaian acara. Namun, keterbatasan video tidak serta-merta menghapus kewajiban panitia untuk menjelaskan konteks pertunjukan secara terbuka.
Sampai berita ini ditulis, panitia Bondowoso Digital Days 2026 dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi mengenai video tersebut. Belum ada penjelasan apakah penampilan itu tercantum dalam susunan acara, telah melalui proses kurasi, mendapat persetujuan penanggung jawab, atau justru merupakan tindakan spontan di atas panggung.
Ketiadaan penjelasan berpotensi memperbesar spekulasi. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah strategi komunikasi yang bijak. Pemerintah daerah dan panitia perlu segera menyampaikan fakta, mengevaluasi penyelenggaraan acara, serta menjelaskan standar hiburan yang digunakan dalam kegiatan publik. Apabila ditemukan kelalaian, pihak yang bertanggung jawab semestinya tidak berlindung di balik alasan hiburan atau kreativitas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa panggung yang memakai ruang publik tidak boleh dikelola tanpa kendali etika. Digitalisasi dan kemajuan ekonomi memang penting, tetapi keduanya tidak boleh dijadikan kemasan untuk mengabaikan kepantasan serta perlindungan terhadap penonton dari berbagai kelompok usia. Tanpa evaluasi dan keterbukaan, Bondowoso Digital Days 2026 berisiko lebih dikenang karena kontroversi panggungnya daripada tujuan pembangunan yang hendak dipromosikan.
