Kutim – “Kami bukan mesin produksi yang bisa dibuang.” Seruan itu menjadi salah satu pesan kuat dalam aksi buruh FPBM-KASBI Kutai Timur di depan Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (10/9/2026). Wakil Ketua FPBM-KASBI Kutai Timur, Leni Angriani, menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok rentan harus mendapat tempat penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Leni di tengah aksi yang membawa 12 tuntutan perlindungan pekerja. Dari seluruh tuntutan yang disuarakan, ia menilai perlindungan bagi pekerja perempuan menjadi salah satu poin yang perlu ditegaskan karena masih terdapat persoalan yang dihadapi perempuan dalam hubungan kerja, mulai dari pemotongan upah saat cuti melahirkan, pelecehan di tempat kerja, hingga ancaman kehilangan pekerjaan ketika hamil.
“Dalam dua belas tuntutan yang kita bawa hari ini, ada satu poin yang harus kita teriakkan paling keras: ‘Jamin dan lindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja rentan lainnya!’” kata Leni di lokasi, Kamis (10/9/2026).
Ia kemudian menyoroti sejumlah kondisi yang menurutnya masih menjadi persoalan bagi pekerja perempuan. Perlindungan yang lemah, kata dia, membuat sebagian pekerja perempuan berada pada posisi rentan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Berapa banyak dari kita yang cuti melahirkan tapi upahnya dipotong? Berapa banyak yang mengalami pelecehan tapi tak tahu harus mengadu ke mana? Berapa banyak yang di-PHK begitu hamil? Kami bukan mesin produksi yang bisa dibuang! Kami manusia yang berhak bekerja dengan bermartabat!” ujarnya.
Leni juga menyoroti pola hubungan kerja melalui sistem outsourcing maupun kontrak jangka pendek. Menurutnya, pekerja perempuan kerap berada pada posisi yang lebih rentan karena ketidakpastian status kerja dapat berkelindan dengan persoalan upah, kehamilan, perkawinan, hingga akses terhadap organisasi pekerja.
“Dalam outsourcing dan kontrak singkat, perempuan paling sering jadi korban. Upah tak layak, perempuan digaji lebih rendah untuk kerja yang sama. PHK sepihak, perempuan hamil dan menikah selalu jadi daftar pertama,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan di tempat kerja, Leni menilai beban ganda yang ditanggung perempuan juga perlu diperhitungkan. Perempuan pekerja tidak hanya menghadapi tuntutan pekerjaan, tetapi dalam banyak kasus juga memikul tanggung jawab domestik yang dapat membatasi ruang mereka untuk terlibat dalam organisasi maupun perjuangan serikat.
“Kebebasan berserikat dihalangi karena beban ganda di rumah tak pernah dihitung negara. Tidak ada perlindungan buruh yang lengkap tanpa perlindungan buruh perempuan!” tegasnya.
Menurut Leni, pembentukan regulasi perlindungan ketenagakerjaan semestinya tidak hanya melihat pekerja secara umum, tetapi juga mempertimbangkan situasi khusus kelompok yang lebih rentan menghadapi diskriminasi atau kehilangan hak. Buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dinilai membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih tegas, baik dalam proses bekerja maupun saat menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Dalam orasinya, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan. Perempuan, menurutnya, tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam organisasi maupun forum perundingan.
“Libatkan perempuan bukan sebagai pelengkap delegasi, tapi sebagai perunding, pemimpin serikat, dan penentu kebijakan, dari basis sampai ke meja DPR di daerah hingga pusat,” ujarnya.
Leni juga menyerukan agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar untuk memimpin dan menentukan arah perjuangan pekerja.
“Tidak ada perlindungan buruh tanpa perlindungan perempuan buruh! Perempuan memimpin, bukan hanya mengikuti!” katanya.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari 12 tuntutan FPBM-KASBI Kutai Timur yang disampaikan dalam aksi di depan Kantor Bupati. Selain perlindungan kelompok rentan, tuntutan buruh juga mencakup kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, peningkatan keterampilan, hingga penghapusan pajak Jaminan Hari Tua dan pesangon.
Melalui aksi tersebut, FPBM-KASBI Kutai Timur berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi pengalaman nyata pekerja di lapangan. Perlindungan buruh perempuan menjadi salah satu isu yang mereka dorong agar tidak hanya tercantum secara normatif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan praktik ketenagakerjaan.
