Kutim – “Perlindungan buruh jangan sekadar menjadi tulisan di atas kertas.” Pesan itu mengemuka dalam aksi Federasi Persatuan Buruh Militan–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur di depan Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (10/9/2026). Para pekerja mendesak pemerintah memastikan 12 poin perlindungan buruh masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut diikuti sejumlah pekerja bersama jajaran FPBM-KASBI Kutai Timur, termasuk Sekretaris FPBM-KASBI Kutai Timur, Yoakim Bentara. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membutuhkan penguatan regulasi, mulai dari kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan, pesangon, kebebasan berserikat, hingga perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.
Yoakim mengatakan, aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut merupakan bagian dari dorongan buruh agar regulasi ketenagakerjaan ke depan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata kepada pekerja.
“Kami mendorong 12 poin perlindungan terhadap pekerja ini masuk dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Harapannya, aturan yang dibentuk nanti benar-benar berpihak kepada buruh dan memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja,” ujar Yoakim dalam wawancara usai aksi, Kamis (10/9/2026).
Dalam tuntutan pertama, FPBM-KASBI meminta hadirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memiliki keberpihakan lebih kuat kepada buruh. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menjamin kepastian kerja dengan menghentikan eksploitasi dalam penerapan sistem alih daya atau outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sekaligus mencegah penyalahgunaan skema pemagangan.
Persoalan upah turut menjadi perhatian. Buruh mendesak agar regulasi baru memberikan jaminan atas penghasilan yang layak dan bermartabat. Perlindungan juga diminta diperluas kepada pekerja platform serta kelompok pekerja yang berpotensi terdampak perubahan struktur pekerjaan akibat transisi iklim.
FPBM-KASBI Kutai Timur juga menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja. Mereka meminta pemerintah menjamin hak pesangon serta memperkuat aturan agar perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa mekanisme yang melindungi hak pekerja.
Menurut Yoakim, keberadaan serikat pekerja juga harus mendapat jaminan lebih kuat karena menjadi salah satu instrumen bagi buruh dalam memperjuangkan hak dan menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
“Serikat pekerja harus diperkuat. Kebebasan berserikat dan hak mogok kerja juga harus benar-benar dijamin, karena itu merupakan bagian dari hak pekerja,” katanya.
Tuntutan lainnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan buruh yang diminta ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama pembangunan. Selain itu, FPBM-KASBI menginginkan adanya sanksi tegas dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja.
Perhatian khusus turut diarahkan kepada buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja rentan lainnya. Menurut para buruh, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberi perlindungan yang setara sehingga kelompok-kelompok tersebut tidak mengalami diskriminasi maupun kehilangan hak dalam hubungan kerja.
FPBM-KASBI juga meminta pemerintah menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi pekerja Indonesia. Program tersebut dinilai penting agar buruh mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, kebutuhan industri, serta perubahan pola kerja di masa mendatang.
Dua tuntutan terakhir berkaitan dengan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) serta penghapusan pajak pesangon. Buruh menilai kedua komponen tersebut berkaitan langsung dengan jaminan ekonomi pekerja ketika memasuki masa pensiun maupun saat kehilangan pekerjaan.
Melalui aksi di depan Kantor Bupati Kutai Timur itu, FPBM-KASBI berharap pemerintah daerah ikut menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah pusat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Yoakim menegaskan, perjuangan tersebut tidak hanya berbicara mengenai kepentingan buruh saat ini, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan bagi pekerja pada masa mendatang.
“Yang kami harapkan adalah adanya perlindungan yang lebih kuat, mulai dari kepastian kerja, upah, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja sampai perlindungan terhadap pekerja rentan,” ujarnya.
Aksi FPBM-KASBI Kutai Timur tersebut menjadi bagian dari upaya buruh menyuarakan kebutuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih komprehensif. Mereka berharap 12 poin yang disampaikan tidak berhenti sebagai aspirasi di ruang publik, tetapi dapat dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ke depan.
