Negara tidak boleh mempertaruhkan uang rakyat untuk mengejar intuisi, ambisi, dan impian pribadi penguasanya.
Negara bukan ruang penerawangan. Kebijakan nasional seharusnya lahir dari data, kajian ilmiah, kepastian hukum, kemampuan anggaran, serta pengujian risiko yang terbuka.
Karena itu, istilah “wangsit” yang digunakan Menteri Koperasi untuk menjelaskan asal gagasan Koperasi Desa Merah Putih patut dipersoalkan. Bukan karena kata tersebut berbau mistis, melainkan karena mencerminkan personalisasi kebijakan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut gagasan koperasi tersebut sebagai “wangsit” Presiden Prabowo Subianto. Ia kemudian menjelaskan bahwa istilah itu merujuk pada pemikiran yang mengalir dari gagasan tokoh koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Penjelasan itu tidak menghapus masalah pokoknya. Kebijakan publik bernilai ratusan triliun rupiah tidak cukup diterangkan melalui metafora ilham, keyakinan ideologis, atau cita-cita personal seorang presiden.
Indonesia memiliki Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan pembangunan tidak berjalan berdasarkan firasat politik, melainkan melalui perencanaan teknokratis, koordinasi antarsektor, pengendalian, serta evaluasi yang terukur.
Kalau gagasan presiden dapat langsung menjadi program nasional sebelum seluruh prasyaratnya matang, untuk apa Bappenas dipertahankan? Bubarkan saja, lalu gantikan perencana pembangunan dengan juru tafsir keinginan penguasa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau KDMP, memperlihatkan keganjilan itu. Pemerintah mengejar pembentukan sekitar 80.000 koperasi dalam waktu singkat, dengan kegiatan mulai dari sembako hingga klinik dan logistik.
Koperasi bukan sekadar akta notaris, papan nama, gedung, atau seragam pengurus. Koperasi membutuhkan anggota aktif, kebutuhan ekonomi nyata, modal sehat, pengelola kompeten, pasar jelas, serta rasa memiliki yang tumbuh dari bawah.
Namun, yang dikejar pemerintah lebih dahulu justru jumlah badan hukumnya. Model usaha, ketersediaan lahan, kesiapan pengurus, hubungan dengan BUMDes, rantai pasok, dan kemampuan membayar pinjaman diselesaikan sambil program berjalan.
Ironinya terang. Koperasi yang secara filosofis merupakan gerakan sukarela masyarakat malah dibangun melalui instruksi dari pusat, target seragam, tenggat politik, dan mobilisasi pemerintahan hingga tingkat desa.
Skema pembiayaannya juga membawa risiko besar. Kajian INDEF mengingatkan ancaman kredit macet apabila usaha koperasi tidak stabil, terutama dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar dan tenor enam tahun.
Siapa yang akan menanggung ketika koperasi tidak menghasilkan arus kas? Pengurus desa, pemerintah daerah, bank negara, Dana Desa, atau akhirnya APBN?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum puluhan ribu koperasi dibentuk. Bukan sesudah kepala desa, masyarakat, dan bank pemerintah terlanjur didorong memasuki skema yang belum teruji merata.
Program Makan Bergizi Gratis juga menunjukkan pola serupa. Tujuannya mulia, tetapi tujuan mulia tidak otomatis membenarkan tata kelola yang tergesa-gesa, pengawasan lemah, atau kelembagaan yang berubah ketika program sudah bergerak luas.
Dalam waktu sekitar 50 hari, Badan Gizi Nasional mengalami tiga kali pergantian pimpinan. Pergantian itu melibatkan Dadan Hindayana, masa transisi Nanik S. Deyang, lalu kepemimpinan Sudaryono.
Lebih serius lagi, pergantian tersebut berlangsung setelah pimpinan lama dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG. Pergantian cepat itu menandakan krisis yang melampaui persoalan administratif biasa.
Program nasional yang menyentuh jutaan anak membutuhkan komando stabil, standar keamanan pangan ketat, mekanisme pengadaan transparan, tenaga gizi memadai, serta pengawasan dapur yang konsisten.
Kenyataannya, ekspansi program berjalan bersama rentetan persoalan keamanan pangan dan pengelolaan anggaran sangat besar. BGN sendiri mencatat tantangan berupa kasus keracunan, ribuan dapur, dan anggaran ratusan triliun rupiah.
Di sini letak ironinya. Pemerintah menuntut setiap dapur bekerja jujur dan disiplin, sementara tata kelola pada tingkat pusat justru diguncang perkara hukum dan pergantian pimpinan berulang.
Masalah serupa terlihat dalam pembentukan Universitas Republik Indonesia. Pemerintah telah melantik pimpinan lembaga dengan sebutan gubernur dan wakil gubernur, tetapi dasar, fungsi, anggaran, dan kedudukannya belum terang kepada publik.
Komisi X DPR menyatakan belum pernah membahas pembentukan URI dan belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya.
Pimpinan dilantik lebih dahulu. Penjelasan kelembagaan menyusul kemudian.
Bukankah pola semacam ini seperti membangun rumah dari atap? Negara lebih dahulu menghadirkan pejabat, simbol, dan seremoni, sedangkan fondasi hukum serta desain institusinya masih dipertanyakan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perguruan tinggi negeri, sekolah kedinasan, IPDN, LAN, Lemhannas, Universitas Pertahanan, dan berbagai pusat pendidikan aparatur. Mengapa kelembagaan baru dianggap lebih mendesak daripada memperkuat yang sudah ada?
Tanpa penjelasan akademik, URI berisiko menjadi duplikasi mahal. Ia juga dapat menimbulkan benturan kewenangan, ketidakjelasan pemberian gelar, masalah akreditasi, serta kekhawatiran mengenai independensi akademik.
Universitas tidak boleh menjadi sekolah kader kekuasaan. Pendidikan tinggi harus melahirkan pemikir merdeka, bukan sekadar pejabat yang seragam dalam cara pandang dan patuh terhadap tafsir politik pemerintah.
Pola ini bukan sepenuhnya baru. Pada masa Presiden Joko Widodo, pembangunan Ibu Kota Nusantara juga didorong melalui target politik sangat cepat, terutama agar upacara kemerdekaan dapat digelar pada Agustus 2024.
Upacara memang terlaksana. Namun, seremoni tidak dapat menyembunyikan bangunan yang belum selesai, penundaan pemindahan aparatur, masalah pendanaan, serta mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
BPK menyatakan persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai. Persoalannya mencakup kesiapan lahan, pelepasan kawasan hutan, keselarasan perencanaan, dan sumber pendanaan dari swasta yang belum terlaksana.
Pada Juli 2024, sebagian besar bangunan masih belum selesai. Rencana relokasi sekitar 12.000 aparatur ikut tertunda, sedangkan keseluruhan kota diperkirakan baru sekitar 15 persen selesai menjelang upacara kemerdekaan.
IKN memberikan pelajaran mahal. Target simbolik dapat dicapai di depan kamera, tetapi sebuah kota tidak hidup hanya dengan istana, jalan utama, baliho, dan upacara kenegaraan.
Kota membutuhkan manusia, pekerjaan, sekolah, rumah sakit, transportasi, air bersih, pasar, layanan publik, kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi. Tanpa ekosistem tersebut, proyek megah mudah berubah menjadi monumen ambisi politik.
Benang merah IKN, MBG, KDMP, dan URI bukanlah kesamaan tujuan. Pemerataan ekonomi, perbaikan gizi, pendidikan kepemimpinan, dan pemindahan ibu kota merupakan gagasan yang dapat diperdebatkan secara rasional.
Kesamaannya terletak pada urutan yang terbalik. Keputusan politik diumumkan lebih dahulu, sedangkan kajian, hukum, kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, dan mitigasi risiko dipaksa mengejar dari belakang.
Pemerintah akhirnya lebih sibuk memperbaiki program sambil berjalan. Aturan berubah, pejabat berganti, sasaran disesuaikan, skema anggaran direvisi, dan kritik publik ditanggapi sebagai kurangnya dukungan terhadap visi besar.
Dalam sistem semacam itu, Bappenas terancam hanya menjadi tukang stempel. Perencana teknokratik tidak lagi menentukan kelayakan kebijakan, tetapi diminta mencari pembenaran bagi keputusan yang sudah dibuat oleh lingkaran politik.
Keadaan ini berbahaya secara hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga kebijakan harus tunduk kepada peraturan, bukan peraturan yang terus diubah agar menyesuaikan kehendak penguasa.
Secara politik, kebijakan personal juga melemahkan mekanisme koreksi. Ketika program dilekatkan pada nama dan kehormatan presiden, kritik teknis mudah dianggap sebagai serangan politik atau upaya menggagalkan pemerintah.
Secara ekonomi, kesalahan desain menimbulkan biaya besar. Negara bukan perusahaan pribadi yang kerugiannya ditanggung pemilik. Setiap kegagalan akhirnya dibayar melalui pajak, utang, pengurangan anggaran, atau terbengkalainya pelayanan lain.
Secara sosial, program yang dipaksakan dapat merusak kepercayaan masyarakat. Warga akan menjadi sinis ketika janji besar berakhir sebagai bangunan kosong, koperasi tanpa aktivitas, dapur bermasalah, atau institusi tanpa kejelasan.
Secara budaya, istilah “wangsit” memperkuat tradisi feodal. Pemimpin digambarkan sebagai sumber kebenaran, sedangkan birokrasi, ilmuwan, parlemen, dan masyarakat hanya bertugas mewujudkan apa pun yang telah menjadi kehendaknya.
Indonesia tidak membutuhkan presiden tanpa mimpi. Namun, mimpi seorang presiden bukan otomatis mimpi seluruh Indonesia.
Mimpi itu harus diuji melalui kajian independen, konsultasi publik, analisis dampak, uji coba terbatas, audit kesiapan, pembahasan parlemen, dan kepastian anggaran. Hasil pengujian harus dapat mengubah, menunda, bahkan membatalkan kebijakan.
Bappenas juga harus dikembalikan sebagai penjaga rasionalitas pembangunan. Lembaga tersebut harus berani mengatakan bahwa target tidak realistis, anggaran tidak tersedia, aturan belum siap, atau manfaat program tidak sebanding dengan risikonya.
Setiap program besar seharusnya dimulai melalui proyek percontohan. Hasilnya dievaluasi secara independen sebelum diperluas, bukan langsung dipaksakan seragam kepada puluhan ribu desa atau jutaan penerima.
Pemerintah juga wajib membuka naskah akademik, perhitungan biaya-manfaat, proyeksi fiskal, daftar risiko, dan indikator keberhasilan. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya tujuan program, tetapi juga harga dan kemungkinan kegagalannya.
Pada akhirnya, masalah terbesar bukanlah penggunaan kata “wangsit”. Masalah sebenarnya muncul ketika kehendak pemimpin mendapat jalan bebas, sementara ilmu pengetahuan, hukum, parlemen, dan perencanaan hanya mengikuti dari belakang.
Kalau kebijakan nasional memang cukup dilahirkan dari “wangsit”, bubarkan Bappenas. Namun, bila Indonesia masih mengaku sebagai negara hukum modern, hentikan pembangunan yang bertumpu pada intuisi dan pemujaan terhadap pemimpin.
Kebijakan nasional harus menjadi impian Indonesia, bukan sekadar impian Prabowo, Jokowi, atau siapa pun yang sedang berkuasa. Negara terlalu besar dan uang rakyat terlalu berharga untuk dipertaruhkan pada ilham politik.
