Mojokerto – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar pelengkap dalam roda pemerintahan desa. Lembaga ini menjadi salah satu “jembatan suara” masyarakat dalam mengawal pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra menginginkan proses pengisian keanggotaan BPD secara serentak untuk periode 2027–2035 mampu melahirkan figur berintegritas, memiliki kapasitas, serta sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Gus Barra ketika membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dalam rangka fasilitasi pengisian keanggotaan BPD serentak periode 2027–2035 se-Kabupaten Mojokerto di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Selasa (8/9/2026) pagi. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (8-9/9/2026), dengan melibatkan total 616 peserta yang dibagi menjadi dua angkatan.
Pada hari pertama, peserta berasal dari sembilan kecamatan, yakni Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojosari, Dlanggu, Mojoanyar, Ngoro, dan Pungging. Selanjutnya, angkatan kedua pada Rabu (9/9/2026) dijadwalkan diikuti 307 peserta dari Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Kutorejo, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong, dan Gedeg. Pembinaan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah agar proses pengisian anggota BPD di seluruh wilayah dapat berlangsung dengan mekanisme yang tertib dan sesuai ketentuan.
Gus Barra menilai posisi BPD memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi representasi masyarakat, anggota BPD juga berperan sebagai mitra kepala desa dalam proses pemerintahan, pembangunan hingga peningkatan pelayanan bagi warga. Dengan tanggung jawab tersebut, figur yang duduk sebagai anggota BPD diharapkan memahami kondisi dan kebutuhan desa serta mampu melaksanakan fungsi permusyawaratan dan pengawasan secara optimal.
“Saya berharap anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas, memahami kondisi desa,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, BPD juga mempunyai tanggung jawab untuk ikut menjaga arah pembangunan desa agar setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga. Hubungan BPD dengan kepala desa pun diharapkan tidak sebatas formalitas, tetapi mampu berkembang menjadi kemitraan yang kritis, konstruktif dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Dalam proses pengisian anggota BPD, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menaruh perhatian besar pada prinsip demokrasi, keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas. Mekanisme pengisian dapat dilakukan melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari persiapan, penjaringan calon, penyaringan, pemilihan hingga penetapan, diminta dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gus Barra juga mengingatkan agar proses tersebut tidak terseret kepentingan kelompok maupun politik praktis. Panitia memiliki tanggung jawab menjaga netralitas serta memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi. Keterwakilan wilayah dan perempuan juga perlu menjadi perhatian sehingga komposisi BPD nantinya benar-benar mencerminkan unsur masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya tahapan pemilihan, aspek administrasi turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Setiap dokumen dalam proses pengisian keanggotaan BPD harus dipersiapkan serta disimpan dengan baik. Langkah itu diperlukan agar seluruh proses memiliki dasar administrasi yang jelas sekaligus meminimalkan munculnya persoalan pada kemudian hari.
Setelah BPD terbentuk, hubungan kerja dengan pemerintah desa juga menjadi faktor penting. Perbedaan pandangan antara BPD dan kepala desa dinilai sebagai sesuatu yang dapat terjadi dalam dinamika pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola melalui komunikasi dan musyawarah dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama. Camat pun memiliki peranan dalam melakukan pembinaan, pendampingan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pengisian BPD di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Gus Barra menyampaikan Kabupaten Mojokerto telah ditunjuk menjadi lokasi penyelenggaraan rangkaian peringatan Hari Desa Nasional. Momentum tersebut diharapkan mendapat dukungan kepala desa sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan berbagai potensi serta kemajuan desa di Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menjelaskan bahwa fasilitasi pengisian BPD periode 2027–2035 dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme, tahapan, hingga kelengkapan administrasi. Kegiatan tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pemerintah desa, panitia pengisian, unsur kelembagaan dan masyarakat agar mampu menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan.
Dengan pembinaan tersebut, Pemkab Mojokerto berharap pelaksanaan pengisian BPD serentak periode 2027–2035 dapat berlangsung tertib, demokratis dan transparan. Lebih dari sekadar menghasilkan susunan anggota baru, proses ini diharapkan menghadirkan wakil masyarakat desa yang memiliki integritas, kapasitas dan keberanian menyuarakan aspirasi warga sekaligus membangun kemitraan sehat dengan pemerintah desa demi kemajuan Kabupaten Mojokerto.
