Samarinda – “Jangan menunggu korban.” Kalimat itu menjadi penekanan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, ketika menyoroti ketimpangan antara besarnya kontribusi ekonomi Kaltim terhadap pemerintah pusat dengan kondisi infrastruktur yang masih memprihatinkan. Ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius terhadap dana bagi hasil (DBH), pembangunan jalan dan jembatan, serta keselamatan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam tersebut.
Agusriansyah menyampaikan pandangannya di ruang Fraksi PKS Kaltim pada Senin (7/9/2026). Menurut dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut sejumlah pemberitaan bahkan mencatat nilai kontribusi tersebut dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, dana yang kembali ke daerah melalui mekanisme fiskal dinilainya belum sebanding, terlebih ketika Kaltim masih menghadapi keterbatasan dana transfer dan persoalan kurang salur.
“Saya melihat bahwa persoalan Kaltim ini secara PDRB itu mampu menyumbang PRD-nya ke pusat itu sangat besar. Bahkan dalam beberapa rilis media menyampaikan itu bisa sampai 800, bahkan sampai 900 triliun ya. Tetapi realitasnya itu angka main kita hanya ada di angka puluhan triliun ya untuk kembali di daerah kita,” kata Agusriansyah.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan sekadar dari besaran transfer fiskal, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah pusat menjalankan kewenangannya melalui pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur. Agusriansyah menyoroti masih adanya ruas jalan dan jembatan berstatus kewenangan pusat yang kondisinya buruk bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah kondisi jembatan di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, yang disebutnya sebagai Jembatan Lembak. Menurut Agusriansyah, kondisi di sekitar jembatan tersebut menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang serius, termasuk bangunan rumah dan toko di sekitar lokasi yang terdampak penurunan tanah. Situasi itu dikhawatirkan berkembang menjadi ancaman keselamatan apabila tidak segera mendapatkan penanganan permanen.
“Kita bisa melihat sekarang ini rumah-rumah di sekitarnya, toko-toko bahkan itu sudah terturun. Itu berpeluang untuk ambruknya jembatan ini. Dan ini tentu kita tidak inginkan. Jangan menunggu korban, ada orang yang meninggal baru ini ditangani,” ujarnya.
Agusriansyah mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pimpinan DPRD agar diteruskan melalui organisasi perangkat daerah terkait. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kalimantan Timur untuk mendorong adanya penyelesaian yang lebih permanen.
Dalam beberapa hari terakhir, menurut dia, sudah terlihat adanya penanganan sementara. Namun, langkah tersebut masih menyisakan persoalan karena belum dibarengi pengaturan jalan alternatif dan koordinasi lintas kewenangan yang memadai. Agusriansyah menilai kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar pekerjaan perbaikan tidak justru menghambat mobilitas masyarakat.
Persoalan lain yang disorot adalah kendaraan dengan muatan berlebih yang tetap melintasi jalan maupun jembatan dengan kemampuan tonase terbatas. Ia menyebut infrastruktur yang dirancang untuk beban sekitar delapan ton dalam praktiknya masih dapat dilewati kendaraan dengan muatan puluhan ton. Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
“Belum juga terkoordinasinya kaitannya dengan pembatasan. Kita masih bisa melihat jalan-jalan kita yang infrastruktur kita kebutuhan tonasenya yang melewati itu misalnya 8 ton dan sekitar, tapi masih dilewati yang bahkan bisa sampai 50 ton dan bahkan lebih,” katanya.
Sebagai anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah mengaku memilih pula menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial dengan menandai Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut dia, surat terbuka di ruang publik bukan hanya menjadi sarana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, melainkan juga bentuk pendidikan politik agar masyarakat mengetahui pembagian kewenangan dan proses penanganan persoalan infrastruktur.
“Tujuannya selain untuk diketahui oleh pemerintah pusat, tujuan yang keduanya adalah ada pendidikan politik, ada sosialisasi kepada publik untuk mengetahui persis situasi dan kondisi seperti apa, ini kewenangannya siapa, proses yang sudah dilakukan seperti apa, sehingga surat terbuka ini menjadi penting untuk di Medsos,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur dan DBH, Agusriansyah turut menyinggung perlindungan bagi petani dalam pengelolaan lahan. Ia menilai pendekatan terhadap petani kecil harus dibedakan secara jelas dari persoalan kebakaran lahan. Regulasi, mitigasi dan mekanisme pengelolaan lahan menurutnya perlu mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat serta kearifan lokal, bukan semata mengedepankan pendekatan penegakan hukum.
“Memang perlindungan terhadap petani dalam kaitannya untuk mengelola lahan itu harus dirindungi. Karena beda itu tentang kebakaran dengan pengelolaan lahan dan tentang teknis mitigasinya harusnya dibikin,” kata Agusriansyah.
Ia mendorong lahirnya pola kebijakan atau peta jalan yang dapat menjadi rujukan bersama dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, petani yang mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak serta-merta menghadapi pendekatan represif tanpa adanya kejelasan tata kelola.
Agusriansyah menegaskan besarnya sumber daya alam dan kontribusi ekonomi Kalimantan Timur semestinya diikuti perhatian yang proporsional dari pemerintah pusat. Ia berharap persoalan DBH, keselamatan infrastruktur jalan dan jembatan, pengawasan angkutan berat hingga perlindungan petani dapat menjadi perhatian bersama agar manfaat pembangunan dirasakan lebih adil oleh masyarakat Kaltim.
