Semarang – Ancaman pemutusan hubungan kerja tidak boleh dibiarkan seperti “api dalam sekam” yang baru ditangani setelah membesar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat perlindungan terhadap buruh melalui langkah pencegahan PHK, pemenuhan hak pekerja, serta berbagai program yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (27/7/2026). Pertemuan itu menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah sejak perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda kesulitan, bukan hanya ketika PHK massal telah terjadi.
Said Iqbal mengapresiasi sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah hadir secara aktif untuk melindungi pekerja dan mempertahankan lapangan pekerjaan.
“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak seharusnya menunggu perusahaan bangkrut atau melakukan PHK dalam jumlah besar. Persoalan yang dihadapi perusahaan perlu dideteksi lebih awal agar pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat mencari jalan keluar bersama sebelum kondisi usaha semakin memburuk.
“Bahasa Presiden begini, kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat. Yang kuat itu sudah diberi ruang oleh negara. Nah, yang lemah, kita hadir,” ujarnya.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan Pemprov Jawa Tengah melalui pembentukan Satuan Tugas PHK. Satgas itu bertugas memetakan dan mendeteksi perusahaan yang mulai menghadapi gangguan usaha, penurunan pesanan, masalah produksi, maupun tekanan keuangan yang berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
Melalui pendekatan preventif, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan pemberian dukungan yang memungkinkan sebelum berujung pada PHK. Namun, apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, upah lembur, serta penggantian hak cuti yang belum digunakan. Pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja dinilai penting agar buruh tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami persoalan.
Perlindungan pekerja di Jawa Tengah juga diperluas melalui program sosial. Pemprov menyediakan tarif khusus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk setiap perjalanan bagi buruh. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi pengeluaran transportasi harian pekerja, terutama mereka yang tinggal cukup jauh dari kawasan industri.
Selain fasilitas transportasi, pemerintah daerah menyediakan layanan penitipan anak atau daycare gratis bagi anak pekerja. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan juga disiapkan di kawasan industri sebagai ruang perlindungan dan pendampingan bagi buruh perempuan yang menghadapi persoalan di lingkungan kerja.
Upaya meningkatkan daya beli pekerja dilakukan melalui pembentukan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera. Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, yang menjadi tempat bekerja bagi sekitar 29 ribu orang. Koperasi tersebut menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih mudah dijangkau oleh pekerja.
Pada sektor pengupahan, Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07. Nilai itu meningkat 7,28 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapannya menggunakan nilai alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi nasional.
Pertemuan tersebut turut membahas persoalan PHK di PT Victory Apparel Semarang. Said Iqbal mendorong penyelesaian melalui dialog yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan pekerja. Dialog diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas dan merugikan seluruh pihak.
Ahmad Luthfi mengatakan, persoalan yang dihadapi PT Victory Apparel tidak terjadi secara tiba-tiba. Kondisi perusahaan dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang telah berlangsung cukup lama, termasuk dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, penurunan jumlah pesanan, dan tekanan terhadap kondisi keuangan.
“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menambahkan, pendekatan pencegahan dan mediasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan telah menjadi perhatiannya sejak menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah. Saat itu, Ahmad Luthfi menggagas Desk Ketenagakerjaan yang mengutamakan penyelesaian secara persuasif sebelum perselisihan pekerja dan perusahaan memasuki proses hukum.
Said Iqbal menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kerja sama itu diharapkan mampu membentuk sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih tanggap, sekaligus mencegah pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa memperoleh hak yang semestinya.
Berbagai program yang dijalankan Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa perlindungan buruh tidak berhenti pada penyelesaian PHK. Pencegahan, dialog, jaminan hak normatif, fasilitas sosial, penguatan daya beli, dan peningkatan upah menjadi rangkaian kebijakan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
