Pasuruan – Istilah “Londo Ireng” menjelma seperti bara yang dilemparkan ke ruang demokrasi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa memicu kritik dari organisasi pers, aktivis lembaga swadaya masyarakat, pengamat, dan elemen masyarakat sipil hingga ke sejumlah daerah.
Polemik tersebut bermula dari pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta International Convention Center, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyinggung keberadaan “Londo Ireng” pada masa sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain. Pada bagian yang sama, ia turut menyinggung wartawan, pengamat, serta LSM yang dinilai kerap membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian mengundang respons keras dari sejumlah organisasi pers. Mereka menilai penggunaan istilah yang memiliki konotasi pengkhianatan itu dapat merendahkan sekaligus mendelegitimasi kerja jurnalistik. Organisasi-organisasi tersebut juga mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada kalangan pers serta masyarakat.
Gelombang keberatan tidak hanya muncul di tingkat nasional. Wartawan dan aktivis organisasi nonpemerintah dari wilayah Malang–Pasuruan menggelar aksi di depan Balai Kota Malang pada Senin (27/7/2026). Mereka menilai diksi yang digunakan kepala negara tidak dapat dipandang sebatas gaya retorika karena berpotensi memengaruhi hubungan antara kekuasaan, pers, dan kelompok masyarakat sipil.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan pendapat serta tidak membangun stigma terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik. Aksi berlangsung relatif kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi, peserta aksi membubarkan diri secara bertahap.
Saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026) di Kota Pasuruan, Imam Rusdian menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden. Ia memandang pelabelan semacam itu berpotensi melemahkan kedudukan pers, pengamat, dan masyarakat sipil yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Dalam perspektif negara hukum, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap ringan. Pelabelan ‘Londo Ireng’ kepada pers, pengamat, dan masyarakat sipil merupakan bentuk delegitimasi terhadap fungsi kontrol sosial yang justru dijamin konstitusi,” ujarnya.
Imam menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada pilihan kata yang dianggap tidak tepat. Menurutnya, narasi yang menempatkan kelompok kritis sebagai pihak yang berseberangan dengan kepentingan nasional dapat menggeser batas demokrasi yang sehat.
Dalam sistem demokrasi, kritik semestinya dipahami sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Kritik tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai ancaman, apalagi dikaitkan dengan ketidaksetiaan kepada bangsa.
“Presiden perlu menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ini penting, bukan semata untuk meredam polemik, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa pemerintah tetap berdiri dalam koridor demokrasi dan konstitusi,” kata Imam.
Ia mengatakan permintaan maaf terbuka diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral dari kepala negara. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk memberikan kepastian bahwa pemerintah tetap menghormati peran pers serta masyarakat sipil dalam kehidupan demokratis.
Istilah “Londo Ireng” secara harfiah berarti “Belanda Hitam”. Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah tersebut kerap digunakan secara peyoratif untuk menggambarkan orang Indonesia yang dianggap berpihak atau bekerja bagi kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Karena beban historis itu, penggunaannya terhadap wartawan maupun aktivis dikhawatirkan memunculkan kesan bahwa kritik kepada pemerintah identik dengan pengkhianatan.
“Jika narasi seperti ini dibiarkan, ia bisa menjadi preseden buruk. Ruang kebebasan berpendapat akan tergerus, dan publik dipaksa masuk dalam dikotomi loyalitas yang sempit: seolah kritik identik dengan pengkhianatan,” ujarnya.
Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemberitaan atau pendapat publik seharusnya dijawab melalui adu data dan argumentasi. Pelabelan terhadap profesi, kelompok, atau identitas tertentu justru berpotensi menimbulkan efek gentar dan membuat masyarakat enggan menyampaikan pandangan kritis. Kekhawatiran serupa disampaikan kalangan akademisi komunikasi yang melihat retorika tersebut dapat mempersempit ruang kritik dalam demokrasi.
Meski demikian, terdapat pula pandangan yang menilai pernyataan Presiden merupakan kiasan politik dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh profesi wartawan, pengamat, ataupun aktivis. Istilah tersebut dinilai diarahkan kepada oknum yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Polemik “Londo Ireng” memperlihatkan bahwa pilihan kata seorang kepala negara memiliki dampak luas terhadap iklim demokrasi. Kalangan pers dan masyarakat sipil berharap pemerintah memberikan klarifikasi terbuka sekaligus memastikan bahwa kritik tetap dipandang sebagai unsur penting dalam menjaga kekuasaan berjalan sesuai konstitusi.
