Sidoarjo – “Tak boleh dibiarkan menjamur.” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda bersiap melakukan penertiban menyeluruh terhadap peredaran minuman keras tanpa izin, tempat hiburan yang melanggar ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung. Operasi terpadu akan menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat berlangsungnya berbagai penyakit masyarakat.
Rencana penindakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Delta Wicaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Senin (27/7/2026). Rapat yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi itu berlangsung sekitar dua jam dan menghasilkan tujuh langkah penanganan yang akan dijalankan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unsur TNI, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah organisasi keagamaan, seperti PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, dan DPD LDII, juga dilibatkan dalam pembahasan.
Sejumlah tokoh agama turut menghadiri rapat, di antaranya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amanah Junwangi Krian KH. Nurkholis Misbah dan Pengasuh Pondok Pesantren Manba’ul Hikam Putat Tanggulangin KH. Abdul Wachid Harun. Kehadiran unsur keagamaan diharapkan memperkuat edukasi moral dan pembinaan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, rapat diikuti Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Mereka berasal dari Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Camat Krian, Jabon, dan Krembung juga dilibatkan karena wilayah tersebut menjadi bagian dari lokasi yang akan mendapatkan perhatian khusus.
Dalam rapat itu, Forkopimda menyepakati pelaksanaan operasi gabungan secara berkala terhadap toko miras ilegal, rumah karaoke, tempat hiburan, dan lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi. Operasi tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dirancang secara berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak kembali muncul setelah penertiban.
Pengawasan perizinan usaha hiburan juga akan diperketat melalui kerja sama DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian izin usaha, lokasi operasional, jenis kegiatan, serta kepatuhan pengelola terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
Langkah lainnya berupa peningkatan patroli preventif di wilayah rawan. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan deteksi dini dengan melibatkan Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan. Organisasi keagamaan didorong memperkuat pembinaan moral, edukasi masyarakat, serta ketahanan keluarga.
Pencegahan juga akan menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda melalui sosialisasi mengenai bahaya minuman keras, narkoba, rokok elektronik atau vape, serta rokok. Edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV turut menjadi bagian dari program terpadu tersebut.
Pendampingan terhadap orang dengan HIV/AIDS atau ODHA juga akan diperkuat agar kepatuhan menjalani terapi meningkat. Pemerintah daerah ingin menekan jumlah pasien yang tidak lagi melanjutkan pengobatan atau masuk dalam kategori kehilangan tindak lanjut layanan kesehatan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan pemerintah daerah menargetkan penanganan terhadap persoalan tersebut dapat menunjukkan hasil dalam waktu satu bulan. Seluruh unsur Forkopimda akan dilibatkan dalam operasi lapangan agar penertiban berjalan tegas dan terkoordinasi.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” ucapnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 16 toko minuman keras yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Sidoarjo. Namun, Subandi memperkirakan jumlah sebenarnya dapat lebih banyak karena masih ada lokasi yang belum teridentifikasi atau belum dilaporkan secara resmi.
Sebelum operasi dilakukan, Pemkab Sidoarjo akan menghimpun informasi dari camat, kapolsek, dan danramil di setiap wilayah. Koordinasi dengan pemerintah desa juga dilakukan agar penindakan memiliki data yang lebih akurat dan tidak salah sasaran.
Penertiban tidak hanya ditujukan kepada toko yang tidak mempunyai izin. Tempat penjualan minuman keras yang telah mengantongi izin tetap dapat ditutup apabila lokasi usahanya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur keberadaan tempat penjualan minuman keras di sekitar sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, dan fasilitas publik tertentu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepemilikan izin tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan mengenai lokasi usaha.
Selain toko miras dan tempat hiburan, operasi akan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Wilayah Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan menjadi beberapa titik yang akan diperiksa. Rumah kos yang disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi atau perbuatan melanggar ketertiban umum juga tidak luput dari pengawasan.
Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat. Ia berharap operasi tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek, tetapi berlanjut secara konsisten hingga peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi dapat ditekan.
“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harapnya.
Efektivitas penegakan hukum dan hasil operasi terpadu akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui perkembangan di lapangan, mengukur kepatuhan pelaku usaha, serta menentukan langkah lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran.
Melalui tujuh langkah terpadu tersebut, Forkopimda Sidoarjo berupaya memastikan penertiban berjalan menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi, pengawasan izin, operasi lapangan, pendampingan kesehatan, hingga evaluasi penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali peredaran miras ilegal dan prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo.
Caption foto: Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin rapat koordinasi Forkopimda di Ruang Delta Wicaksana, Senin (27/7/2026). Rapat menyepakati tujuh langkah penertiban miras ilegal dan prostitusi terselubung.
