Ada satu pertanyaan sederhana yang jarang diajukan setiap kali sebuah proyek pembangunan dimulai: siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung biayanya? Pertanyaan itu menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh isi Bogor Calling Vol. III. Zine ini tidak sekadar berbicara tentang konflik agraria di Sukajaya, kaki Gunung Salak, tetapi mengajak pembaca melihat persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana pembangunan, hukum, pendidikan, hingga bahasa dapat bekerja bersama-sama membentuk ketimpangan.
Selama ini pembangunan hampir selalu diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak baik. Jalan baru dianggap kemajuan. Kawasan industri dipandang sebagai pertumbuhan ekonomi. Investasi diterjemahkan sebagai lapangan kerja. Dalam logika itu, siapa pun yang mempertanyakan pembangunan sering kali dicap anti-kemajuan. Padahal, pembangunan tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu melibatkan pilihan politik tentang siapa yang memperoleh ruang, dan siapa yang harus kehilangan ruang hidupnya.
Di sinilah zine ini menawarkan kritik yang penting. Perampasan tanah pada masa kini tidak lagi datang melalui kekerasan yang kasatmata. Ia hadir melalui bahasa yang terdengar modern: revitalisasi, kawasan strategis nasional, hilirisasi, ketahanan pangan, transisi energi, atau investasi. Warga tidak lagi berhadapan dengan laras senjata, melainkan dengan peta tata ruang, dokumen legalitas, dan presentasi proyek. Kekerasan berubah bentuk menjadi prosedur administratif.
Konflik agraria akhirnya direduksi menjadi persoalan sertifikat. Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar lembaran dokumen, melainkan ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ada pengetahuan tentang mata air, musim tanam, batas kampung, hingga hubungan sosial yang tidak pernah tercatat dalam arsip negara, tetapi justru menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Ketika hukum hanya mengakui dokumen formal, pengalaman hidup rakyat perlahan kehilangan legitimasi.
Kasus Sukajaya menjadi contoh yang digunakan zine ini untuk membaca persoalan tersebut. Konflik antara warga dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) tidak diposisikan sekadar sebagai sengketa lahan, melainkan sebagai benturan antara ruang hidup masyarakat dengan kepentingan modal yang memperoleh legitimasi melalui perangkat hukum dan birokrasi. Berbagai program sosial, penanaman pohon, hingga forum dialog dipandang bukan hanya sebagai kegiatan biasa, tetapi juga perlu dibaca secara kritis dalam konteks konflik yang sedang berlangsung.
Pandangan itu tentu merupakan perspektif editorial zine ini. Terlepas dari apakah semua pihak memiliki pandangan yang sama, zine tersebut mengingatkan bahwa publik tidak boleh berhenti pada narasi resmi yang dipublikasikan melalui media. Setiap kebijakan dan setiap program pembangunan perlu dibaca dengan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan siapa yang tidak memperoleh kesempatan berbicara.
Yang menarik, zine ini tidak berhenti pada kritik terhadap pembangunan. Ia juga mengkritik cara hukum bekerja. Melalui pendekatan Critical Legal Studies, hukum dipandang bukan sebagai sesuatu yang sepenuhnya netral, melainkan sebagai produk relasi kekuasaan. Pertanyaan yang diajukan bukan lagi sekadar apakah sebuah prosedur telah dipenuhi, tetapi siapa yang memperoleh keuntungan dari prosedur tersebut. Pendekatan ini mengajak masyarakat melihat hukum sebagai sesuatu yang dapat dikritisi, bukan sekadar diterima apa adanya.
Namun, perjuangan mempertahankan ruang hidup menurut zine ini tidak cukup dilakukan melalui aksi massa semata. Perlawanan juga membutuhkan pengetahuan. Karena itu, salah satu bagian yang menarik adalah pembahasan mengenai pentingnya mempelajari teori hukum di tingkat masyarakat desa. Warga tidak boleh terus diposisikan sebagai objek yang hanya menerima keputusan. Mereka harus menjadi subjek yang memahami aturan yang mengatur kehidupannya sendiri. Literasi hukum menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Perspektif tersebut kemudian diperluas ke bidang pendidikan. Ketika ruang baca menghilang, yang hilang bukan hanya bangunan perpustakaan, melainkan kesempatan masyarakat untuk berpikir kritis. Membaca dipandang bukan sebagai hobi, melainkan kebutuhan dasar warga negara. Sebab masyarakat yang kehilangan akses terhadap pengetahuan akan lebih mudah menerima berbagai kebijakan tanpa kemampuan mempertanyakannya. Literasi dalam pengertian ini menjadi fondasi demokrasi.
Ada benang merah yang menghubungkan seluruh tulisan dalam zine ini. Tanah, hutan, mata air, kampung, perpustakaan, hingga ruang diskusi sesungguhnya memiliki fungsi yang sama. Semuanya merupakan ruang hidup. Ketika salah satunya hilang, yang berkurang bukan hanya aset fisik, melainkan juga kemampuan masyarakat untuk bertahan, belajar, berorganisasi, dan membangun masa depannya.
Di sisi lain, zine ini juga mengingatkan bahwa pembangunan yang baik seharusnya tidak dipertentangkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Infrastruktur tetap diperlukan. Investasi juga penting bagi pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, pembangunan akan kehilangan legitimasi apabila dilakukan dengan mengorbankan partisipasi masyarakat, mengabaikan keadilan sosial, atau menghapus ruang hidup yang selama ini menopang kehidupan warga.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup diserahkan kepada mekanisme administrasi semata. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses pembangunan berlangsung secara transparan, melibatkan masyarakat terdampak sejak awal, menghormati hak-hak warga, dan memberikan ruang yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan kepentingannya. Dialog tidak boleh berhenti menjadi formalitas, melainkan menjadi sarana mencari solusi yang benar-benar adil.
Begitu pula dengan pendidikan. Negara tidak cukup mengajak masyarakat meningkatkan literasi jika akses terhadap buku, perpustakaan, dan ruang belajar terus menyusut. Gerakan komunitas memang patut diapresiasi, tetapi tidak seharusnya menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang belajar yang merata bagi seluruh warga.
Pada akhirnya, Bogor Calling Vol. III bukan hanya bercerita tentang Sukajaya. Ia berbicara mengenai Indonesia yang sedang menghadapi pertanyaan besar tentang arah pembangunan. Apakah pembangunan akan terus dipahami sebagai pertumbuhan ekonomi semata, atau mulai dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa mengorbankan ruang hidupnya?
Sebagai media, kami memandang bahwa pembangunan dan keadilan tidak seharusnya dipertentangkan. Negara membutuhkan investasi, tetapi investasi juga membutuhkan legitimasi sosial. Pembangunan membutuhkan hukum, tetapi hukum harus tetap berpihak pada keadilan. Kemajuan membutuhkan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang berpengetahuan, kritis, dan memiliki ruang hidup yang layak. Ketika keseimbangan itu terjaga, pembangunan tidak lagi menjadi ancaman, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama.
