Sidoarjo – “Tak berhenti pada penyitaan,” langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap peredaran minuman keras ilegal kini berujung di meja hijau. Tiga pemilik usaha yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro. Sidang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Ketiga terdakwa diproses setelah petugas menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa perizinan resmi di sejumlah lokasi.
Proses hukum itu merupakan tindak lanjut operasi penertiban gabungan yang dilaksanakan secara serentak di 18 kecamatan pada Jumat hingga Sabtu (31/7/2026–1/8/2026). Operasi tersebut dipimpin Bupati Sidoarjo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dari rangkaian pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP memaparkan barang bukti yang disita dari tiga tempat kejadian perkara. Jumlah terbesar ditemukan di Libra Store, kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek.
Barang bukti itu mencakup minuman golongan A, seperti Anggur Hijau atau Kawa-Kawa, Vodka Mix, dan Friendship. Petugas juga menemukan minuman golongan C, antara lain Singleton, Martell, serta Royal Brewhouse. Usaha tersebut disebut beroperasi dengan kedok distributor, tetapi dalam praktiknya turut melayani penjualan secara eceran kepada konsumen.
Lokasi kedua adalah Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh dan masih berada di kawasan yang sama. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley.
Penindakan berikutnya dilakukan di sebuah toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung. Petugas menemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang. Minuman tersebut disembunyikan di antara barang-barang dagangan lain yang dijual di toko.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Mereka juga dinyatakan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Hakim kemudian menjatuhkan denda masing-masing Rp1 juta kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sementara itu, Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda sebesar Rp300 ribu. Seluruh uang denda yang dibayarkan para terdakwa akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, hakim turut mengingatkan para terdakwa agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Berdasarkan pasal yang dikenakan, pelanggaran terhadap aturan pengendalian minuman beralkohol dapat berujung pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali terulang.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menyatakan bahwa penindakan melalui proses pengadilan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memproses pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Ini untuk memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti saat barang bukti diamankan. Proses hukum sampai tahap persidangan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pelanggaran memperoleh sanksi yang jelas sekaligus mencegah pelaku kembali memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan minuman beralkohol hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Satpol PP Sidoarjo juga memastikan operasi pemberantasan minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang hari-hari besar dan di wilayah yang dinilai rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, menekan potensi tindak kriminal, serta melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Putusan terhadap tiga pedagang tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan perizinan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal akan ditindak melalui penyitaan, pemeriksaan, hingga proses hukum di pengadilan.
