Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sulasih, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Prekursor Narkotika dan Psikotropika pada Sabtu (15/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di RT 02 dan RT 50, Jl. Papa Carli, Gang Masjid Kabo Jaya, Kecamatan Sangatta Utara itu menghadirkan tokoh masyarakat, warga setempat, hingga perwakilan lembaga keagamaan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari amanat legislasi DPRD Kaltim untuk memberi pemahaman hukum dan pencegahan narkoba langsung kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan ini, Sulasih menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam membentengi keluarga dari ancaman narkoba. Ia menyebut bahwa penyalahgunaan prekursor narkotika tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga melemahkan struktur sosial dan moral lingkungan. Menurutnya, salah satu bentuk pencegahan paling efektif adalah pengawasan orang tua terhadap anak, serta kesadaran kolektif warga untuk saling menjaga.
“Sebagai orang tua dan warga, kita wajib memperhatikan dan mengawasi lingkungan kita. Anak-anak adalah tanggung jawab kita semua agar terhindar dari bahaya narkotika,” ujar Sulasih dalam penyampaian materinya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Dewan Pembina MUI Kutai Timur, Dr. Sobirin Bagus, yang memberikan pandangan dari perspektif keagamaan. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang sangat dilarang secara moral dan agama.
“Dalam Islam sudah jelas setiap yang memabukkan hukumnya haram. Selain itu Narkoba juga sangat berbahaya untuk kesehatan,”ujarnya.
Dr. Ramdanil Mubarok yang juga hadir sebagai narasumber memaparkan kondisi narkotika di Kalimantan Timur yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan terdapat 6.700 kasus narkoba di Kaltim sejak awal 2025, dengan 500 kasus melibatkan perempuan. Sementara Kutai Timur mencatat lebih dari 200 kasus dan disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di provinsi.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Sosialisasi seperti yang dilakukan Ibu Sulasih adalah bagian dari P3K—Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengawasan Ketat—untuk memutus mata rantai narkoba,” tegasnya.
Data tambahan dari aparat kepolisian menunjukkan besarnya ancaman narkotika di Indonesia. Hingga Oktober 2025, Polri menangani 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka, termasuk 150 anak di bawah umur. Barang bukti yang disita pun mencapai rekor 197,71 ton narkotika berbagai jenis. BNN turut mencatat 84 kasus pada Juni–Juli 2025 dengan 136 tersangka. (ADV).
