Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (11/12/2024). Sebanyak 121 penerima manfaat dari empat kecamatan, yakni Gedeg, Kemlagi, Jetis, dan Dawarblandong, menerima bantuan tersebut di Pendopo Kecamatan Gedeg.
Setiap penerima manfaat mendapatkan BLT sebesar Rp300.000,00 per bulan selama tiga bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp900.000,00. Penyaluran ini dilakukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, khususnya di kalangan masyarakat terdampak.
Penyaluran ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama, S.STP, MM, serta Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto. Dalam sambutannya, Iwan Bagus menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan transfer dari Pemerintah Pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. “BLT ini disalurkan untuk membantu masyarakat, terutama guna meningkatkan perekonomian dan daya beli. Yang terpenting, bantuan ini diberikan tanpa adanya potongan,” tegasnya.
Selain menyalurkan bantuan, Dinas Sosial juga memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar memanfaatkan BLT secara produktif. “Kami harapkan dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hal-hal yang mampu mendukung peningkatan perekonomian keluarga,” imbuhnya.
Dalam proses penyaluran BLT, transparansi menjadi prioritas. Iwan Bagus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, tim verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan penyaluran BLT. Ia juga menegaskan bahwa BLT ini tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun.
Untuk memastikan kelancaran distribusi, Pemkab Mojokerto telah menyediakan kanal pengaduan melalui layanan “SANG PATIH KESOS”. Warga dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan melalui Kantor Dinas Sosial atau menghubungi nomor WhatsApp di 081211124799. (ADV).