Bontang – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kapal Roro KMP Bontang Express II oleh DPRD Kota Bontang dipastikan tidak bertujuan mencampuri proses sengketa hukum yang tengah berlangsung. Kehadiran pansus justru difokuskan untuk menelusuri status aset milik pemerintah daerah sekaligus memastikan kekayaan daerah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). Menurutnya, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pembentukan pansus akan ikut campur dalam perkara hukum antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Ia menegaskan persepsi tersebut tidak tepat karena DPRD memahami batas kewenangannya.
“Pansus ini kami bentuk khusus hanya untuk melihat dan menelusuri masalah aset daerah, kami tidak akan melangkah jauh masuk ke ranah sengketa pengadilan. Secara regulasi, DPRD tidak boleh dan tidak bisa masuk mengintervensi proses hukum yang sudah berketetapan,” tegas Rustam dalam wawancara di Gedung DPRD.
Ia menjelaskan, perkara keperdataan yang melibatkan kedua perusahaan telah memasuki jalur hukum dan memiliki putusan arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Oleh sebab itu, DPRD tidak memiliki ruang untuk memengaruhi ataupun mengubah proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. Fungsi pengawasan legislatif, kata dia, tetap berada pada aspek tata kelola aset dan penggunaan anggaran daerah.
Menurut Rustam, salah satu fokus utama pansus adalah menelusuri riwayat penyertaan modal pemerintah daerah yang dialokasikan kepada Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut digunakan untuk pengadaan fisik kapal roro, sehingga secara administrasi pemerintahan tercatat sebagai investasi jangka panjang sekaligus kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Fakta hukum dan administrasinya, kapal ini dibeli menggunakan uang penyertaan modal Pemkot Bontang yang disahkan lewat Perda DPRD. Di neraca pemerintah, tercatat sebagai investasi jangka panjang. Yang mau kami telusuri di Pansus adalah bagaimana mengamankan barang milik daerah ini. Jika ada pihak lain yang hendak menyita, Pemkot punya dasar perdata untuk mempertahankan bahwa objek tersebut adalah milik daerah,” pungkas Rustam.
DPRD menilai penelusuran terhadap dokumen administrasi, dasar hukum penyertaan modal, hingga status kepemilikan aset menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian terhadap pemerintah daerah. Hasil kerja pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan maupun langkah hukum apabila aset daerah menghadapi ancaman penyitaan atau klaim dari pihak lain.
Selain memperjelas status kepemilikan kapal, pembahasan tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola investasi daerah melalui badan usaha milik daerah. Pengawasan terhadap penggunaan penyertaan modal dan pencatatan aset dinilai perlu diperkuat agar setiap investasi pemerintah memiliki kepastian hukum serta perlindungan yang memadai.
DPRD Kota Bontang berharap keberadaan Pansus Kapal Roro mampu memberikan gambaran utuh mengenai posisi aset daerah tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, upaya penyelamatan kekayaan daerah dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. (ADV).
