Ucapan seorang presiden bukan obrolan warung kopi. Ketika Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai ketegangan Timur Tengah dan menyebut, “dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir”, pernyataan itu segera menimbulkan polemik.
Potongan pidato tersebut semakin ramai setelah siaran yang menayangkannya terputus. Namun belum ada dasar kuat untuk menyimpulkan mikrofon atau siaran sengaja dihentikan karena pernyataan mengenai Iran tersebut.
Persoalan yang lebih penting justru bukan mikrofonnya. Persoalannya adalah nuklir.
Menyebut sebuah negara memiliki senjata nuklir merupakan perkara sangat sensitif. Ada perbedaan besar antara mempunyai program nuklir, menguasai teknologi pengayaan uranium, memiliki kemampuan membuat senjata, dan benar-benar mempunyai senjata nuklir.
Bagi masyarakat awam, empat istilah itu mungkin terdengar hampir sama. Dalam hubungan internasional, perbedaannya sangat serius.
Iran memang mempunyai program nuklir. Negara tersebut juga mempunyai fasilitas nuklir dan menjadi subjek pengawasan serta perselisihan internasional selama bertahun-tahun. Iran terikat perjanjian safeguards dengan Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA dalam kerangka Non-Proliferation Treaty.
Namun Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons polemik tersebut dengan menegaskan negaranya tidak memiliki dan tidak mengejar senjata nuklir. Pernyataan seperti ini tentu merupakan posisi resmi Iran, bukan dengan sendirinya kesimpulan independen mengenai seluruh program nuklir negara tersebut.
Di sinilah seorang kepala negara harus sangat presisi.
Indonesia tidak perlu menjadi pembela Iran. Indonesia juga tidak perlu menjadi pembela Amerika Serikat, Israel, Arab Saudi, atau kekuatan mana pun. Politik luar negeri bebas aktif justru menuntut Indonesia menjaga independensi sekaligus disiplin terhadap fakta.
Mengapa persoalan satu kalimat bisa begitu penting?
Dunia pernah membayar sangat mahal untuk sebuah klaim mengenai senjata pemusnah massal.
Pada 2003, Amerika Serikat dan sekutunya menginvasi Irak. Salah satu pembenaran utama perang adalah keyakinan bahwa rezim Saddam Hussein memiliki program dan persediaan weapons of mass destruction atau WMD yang menjadi ancaman.
Perang dimulai. Baghdad jatuh. Saddam Hussein digulingkan. Irak kemudian memasuki periode panjang kekerasan, instabilitas politik, konflik sektarian, pengungsian, dan kehancuran sosial.
Tetapi persediaan WMD yang digambarkan sebelum invasi tidak ditemukan sebagaimana diperkirakan.
Investigasi resmi Amerika Serikat kemudian menunjukkan betapa seriusnya kegagalan tersebut. Komite Intelijen Senat AS menyimpulkan sebagian besar penilaian utama intelijen mengenai program WMD Irak dilebih-lebihkan atau tidak didukung laporan intelijen yang mendasarinya.
Iraq Survey Group juga tidak menemukan stok WMD seperti yang menjadi kekhawatiran sebelum perang.
Masalahnya, kesimpulan itu datang setelah perang dimulai.
Di sinilah sejarah Irak memberikan pelajaran yang mengerikan. Informasi mengenai senjata pemusnah massal bukan sekadar bahan perdebatan akademis.
Tuduhan menciptakan persepsi ancaman. Persepsi ancaman membentuk opini publik. Opini publik dapat menghasilkan legitimasi politik. Legitimasi politik kemudian dapat digunakan untuk membenarkan operasi militer.
Setelah rudal diluncurkan, koreksi informasi tidak dapat mengembalikan keadaan.
Kota yang sudah hancur tidak berdiri kembali karena laporan intelijen direvisi. Korban yang meninggal tidak hidup kembali setelah parlemen menggelar penyelidikan.
Itulah sebabnya istilah “senjata nuklir” tidak boleh digunakan secara serampangan, terlebih oleh seorang presiden.
Presiden mempunyai kedudukan berbeda dengan komentator politik, influencer, akademisi, bahkan anggota parlemen. Setiap pernyataan kepala negara dapat dibaca dunia sebagai representasi sikap negaranya.
Apalagi Indonesia sedang berusaha memainkan peran lebih besar dalam percaturan global. Kita berbicara mengenai perdamaian Palestina, hubungan dengan negara-negara Timur Tengah, BRICS, Global South, serta politik luar negeri bebas aktif.
Kredibilitas diplomatik dibangun melalui konsistensi dan ketepatan.
Karena itu, persoalan ini jangan direduksi menjadi apakah Prabowo salah bicara atau tidak. Ada persoalan kelembagaan yang lebih penting: bagaimana setiap pernyataan Presiden mengenai konflik internasional dipersiapkan dan diverifikasi.
Kementerian Luar Negeri, penasihat keamanan, staf kepresidenan, dan penyusun pidato mempunyai tanggung jawab memastikan terminologi strategis digunakan dengan tepat.
Jika informasi belum terverifikasi, katakan belum terverifikasi. Jika yang dimaksud adalah kemampuan nuklir, katakan kemampuan nuklir. Jika sedang mengutip tudingan pihak lain, sumber tudingan itu harus dibuat jelas.
Jangan mengubah dugaan menjadi kepastian hanya karena kehilangan beberapa kata.
Ini bukan persoalan membatasi kebebasan Presiden berbicara. Justru karena Presiden mempunyai kewenangan besar, setiap kata membutuhkan kehati-hatian yang juga besar.
Dalam diplomasi, lidah seorang presiden bukan sepenuhnya milik pribadinya. Setiap kalimat membawa nama negara, posisi diplomatik, dan kepentingan lebih dari 280 juta rakyat Indonesia.
Sejarah Irak semestinya cukup menjadi peringatan.
Dunia telah melihat bagaimana penilaian mengenai senjata pemusnah massal dapat membangun jalan menuju perang, sementara koreksi datang ketika kerusakan telanjur terjadi.
Karena itu, ketika berbicara mengenai nuklir, seorang kepala negara tidak cukup sekadar mempunyai maksud baik. Ia harus mempunyai fakta yang presisi.
Mikrofon bisa dimatikan dalam satu detik. Rekaman dapat dihentikan. Siaran bisa dialihkan.
Tetapi kata-kata seorang Presiden yang sudah keluar tidak memiliki tombol untuk menariknya kembali.
