Payakumbuh – Di tengah sorotan masyarakat mengenai transparansi biaya pendidikan, pihak MTsN 1 Payakumbuh menegaskan bahwa iuran komite yang dibebankan kepada wali murid relatif ringan. Kepala madrasah menyebutkan bahwa kontribusi tersebut hanya sebesar Rp500 ribu per tahun dari setiap siswa.
Kepala MTsN 1 Payakumbuh, Ermita, menyampaikan penjelasan tersebut kepada media pada Senin (9/3/2026). Ia mengatakan bahwa penetapan besaran dana komite bukan keputusan sepihak pihak madrasah, melainkan hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan pengurus komite melalui forum musyawarah.
Menurutnya, dana komite tersebut dimanfaatkan untuk membantu berbagai kebutuhan madrasah yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah. Beberapa di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan siswa, pengembangan program pendidikan, serta kebutuhan penunjang di lingkungan sekolah.
Dana tersebut, kata Ermita, berfungsi sebagai dukungan tambahan agar kegiatan belajar mengajar dan aktivitas siswa dapat berjalan lebih optimal, terutama untuk program yang membutuhkan pembiayaan di luar anggaran rutin dari pemerintah.
Meski demikian, sejumlah wali murid berharap pihak madrasah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait penggunaan dana komite tersebut. Mereka menilai transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana komite dianggap dapat meningkatkan kepercayaan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan seluruh pihak dapat memahami tujuan serta manfaat dari kontribusi yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Hendri Yazid, sebelumnya juga menyampaikan bahwa dana komite pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi orang tua siswa dalam mendukung kemajuan madrasah. Penetapan besaran dana tersebut umumnya dilakukan melalui rapat bersama yang melibatkan orang tua dan pengurus komite.
Menurutnya, mekanisme musyawarah menjadi dasar penting agar keputusan mengenai dana komite dapat diterima oleh semua pihak. Dengan cara tersebut, kontribusi yang diberikan diharapkan benar-benar disepakati secara bersama.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan dana komite bukan untuk menggantikan pembiayaan dari pemerintah, melainkan sebagai dukungan tambahan guna menunjang berbagai kegiatan pendidikan di madrasah.
Dengan adanya penjelasan dari pihak madrasah dan Kementerian Agama, diharapkan polemik mengenai dana komite dapat dipahami secara lebih proporsional oleh masyarakat. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan wali murid menjadi kunci agar pengelolaan dana pendidikan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi para siswa.
