Jakarta – Dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) ke‑80 yang dilaksanakan di New York, mikrofon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba‑tiba mati saat menyampaikan pidato pada bagian konferensi tingkat tinggi membahas Palestina dan solusi dua negara, Senin (22/9/2025). Peristiwa tersebut disebabkan oleh prosedur resmi mengenai batas waktu pidato, bukan karena gangguan teknis.
Menurut Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri RI, Hartyo Harkomoyo, setiap delegasi negara dalam forum PBB diberikan waktu maksimal lima menit untuk berbicara. Jika pidato berlangsung lebih dari itu, mikrofon akan otomatis dimatikan. Prabowo diketahui melewati batas waktu tersebut setelah menyatakan “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian”.
Meskipun mikrofon dimatikan, Hartyo memastikan bahwa suara Presiden Prabowo tetap terdengar oleh para delegasi yang hadir di dalam aula sidang. Hal ini karena pidato dilanjutkan secara langsung tanpa penguat suara yang diandalkan untuk siaran resmi.
Kasus serupa juga terjadi pada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang juga mengalami mikrofon mati ketika berpidato di urutan kedua dalam agenda yang sama. Untuk Erdogan, pemutusan mikrofon dipicu oleh durasi pidato yang melampaui batas waktu, salah satunya karena jeda menerima tepuk tangan dari hadirin.
Peristiwa ini menegaskan bahwa PBB memiliki mekanisme waktu tetap untuk semua negara agar setiap delegasi memiliki peluang yang sama dalam menyampaikan pandangan. Meski demikian, bagi publik, peristiwa ini berdampak pada bagaimana penyampaian pidato negara di forum internasional dapat tercatat atau terdengar secara resmi melalui media siaran.
