Jakarta – Iklim investasi yang diharapkan tumbuh subur justru tersendat seperti roda yang berputar di tempat. Harapan percepatan investasi nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto disebut berbenturan dengan lambannya layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permasalahan ini mencuat dari keluhan pelaku usaha di Provinsi Banten yang mengaku mengalami hambatan dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Hingga Senin (4/5/2026), proses layanan tersebut dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan di bawah kepemimpinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para pemohon mengaku harus menghadapi proses birokrasi berbelit yang berlangsung sejak awal 2025 tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Prosesnya mutar-mutar antara Kantor Pertanahan dengan Kementerian ATR/BPN RI. Tidak ada penyelesaian. Kita sebagai masyarakat merasa dipermainkan,” keluh salah satu perwakilan badan usaha di Banten yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan tersebut merujuk pada mekanisme administrasi yang dinilai tidak efektif, di mana berkas permohonan harus bolak-balik antara Kantor Pertanahan daerah dan kementerian pusat. Kondisi ini membuat proses perpanjangan HGB tertahan hingga lebih dari satu tahun. Padahal, bagi pelaku usaha, kepastian status lahan merupakan faktor krusial dalam menjalankan dan mengembangkan investasi.
“Kantor Pertanahan kirim surat ke Menteri, kemudian dibalas. Begitu terus bolak-balik sampai setahun lebih hak kami untuk memperpanjang HGB terkendala. Padahal jelas ini hak kami!” lanjutnya.
Selain berdampak pada dunia usaha, keterlambatan layanan ini juga dinilai merugikan negara. Potensi penerimaan dari retribusi dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tertunda akibat lambannya proses administrasi. Pelaku usaha menilai kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
Masalah ini disebut berpusat pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang di bawah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Hingga kini, belum ada kejelasan solusi konkret terhadap permohonan yang diajukan, meski berbagai dokumen dan surat telah disampaikan secara resmi.
Dari dokumen yang dihimpun, terlihat adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait. Surat-menyurat yang terjadi dinilai tidak menghasilkan keputusan substantif, melainkan hanya memperpanjang proses tanpa kepastian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum membuahkan hasil. Hingga Senin (4/5/2026), Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Muh. Rizal, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah dikirim sejak Selasa (31/3/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya terkait kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi di daerah. Jika tidak segera ditangani, hambatan birokrasi seperti ini berpotensi mengganggu target pertumbuhan investasi nasional yang telah dicanangkan pemerintah.
Pada akhirnya, sinergi antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan menjadi kunci utama. Tanpa perbaikan sistem pelayanan yang transparan dan efisien, upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi nyata.
