Jakarta – Seperti dentingan palu sidang yang mengingatkan disiplin ruang peradilan, pernyataan Komisi III DPR RI hari ini menegaskan pentingnya integritas bagi tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) terpilih periode 2025–2030.
Dalam rapat pleno yang digelar Rabu (19/11/2025), para legislator menggarisbawahi bahwa lembaga pengawas hakim itu harus tetap berdiri tegak tanpa goyah oleh intervensi kekuasaan mana pun.
Komisi III secara bulat menyetujui tujuh calon setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sehari sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Machfud Arifin, anggota Komisi III, menegaskan bahwa integritas dan sikap independen merupakan syarat mendasar bagi anggota KY, mengingat peran mereka dalam mengawasi perilaku hakim di seluruh tingkatan peradilan.
Proses fit and proper test disebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari mandat konstitusional.
“Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas yang utuh, jujur, dan tidak mudah terpengaruh intervensi apa pun,” ujar Machfud dalam rapat pleno.
Machfud menambahkan, salah satu harapan terbesar DPR adalah agar tujuh anggota anyar tersebut mampu menjaga marwah peradilan, menegakkan etika hakim, serta melindungi lembaga peradilan dari praktik menyimpang.
Ia menilai standar moral dan kemampuan bertindak independen menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi puncak dari proses evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi dan rekam jejak para calon. Ia mengatakan seluruh fraksi sepakat membawa tujuh nama tersebut ke Rapat Paripurna sebagai bentuk pengesahan resmi.
“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” kata Sari.
Ia menambahkan bahwa pendalaman terhadap visi calon, komitmen mereka terhadap etika, hingga pandangan tentang reformasi peradilan dilakukan secara terbuka. Menurutnya, KY memegang peranan penting dalam menjaga kehormatan profesi hakim, sehingga pemilihan anggota harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Tujuh nama yang akhirnya dipilih adalah:
- F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
- Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat
Dalam konteks sosial hukum yang semakin kompleks, para pengamat menilai komposisi ini diharapkan mampu membawa pembaruan dalam pengawasan peradilan, terutama menyangkut kedisiplinan dan penanganan hakim yang melanggar etik.
Penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan disebut menjadi pekerjaan rumah utama yang menanti para anggota KY baru.
Dengan disahkannya tujuh nama tersebut, publik menanti langkah konkret KY untuk menjaga martabat peradilan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan bersih dan independen.
