Jakarta – Di tengah riuh perdebatan soal aturan impor pakaian bekas, DPR menggambarkan suasana ibarat “benang kusut yang harus diurai hati-hati”.
Komisi XI DPR RI memastikan bakal memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari jalan tengah yang dianggap adil bagi para penjual thrifting yang terdampak kebijakan pelarangan impor barang bekas.
Langkah ini muncul setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima sederet masukan dari pedagang thrifting dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025). BAM kemudian mendorong agar temuan tersebut segera dibahas dalam rapat bersama mitra Komisi XI.
“Jadi, tanggapan-tanggapan tadi dari Asosiasi Pedagang Thrifting Insya Allah kami terima. Kami nanti akan minta disposisi dari Ketua BAM untuk menyampaikan surat ke Komisi XI,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor.
Ia menekankan bahwa dialog diperlukan karena banyak pelaku usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM yang terdampak langsung oleh kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Menurutnya, penilaian bahwa thrifting menjadi ancaman utama bagi industri tekstil lokal tidak sepenuhnya tepat. Data yang disampaikan menunjukkan barang thrifting hanya sebagian kecil dari total impor tekstil ilegal.
“Karena memang kita lihat dari data-data yang disampaikan Bang Adian tadi, thrifting ini bukan menjadi sebuah ancaman utama. Barang-barang impor lain, termasuk yang baru, justru mendominasi,” jelas Thoriq.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha perlu bertemu secara langsung untuk membahas solusi terbaik dan menyeluruh.
Koordinator Asosiasi Pedagang Thrifting, Rifai Silalahi, menyatakan perlunya duduk bersama dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menurut Rifai, para pedagang masih belum mendapatkan kejelasan terkait produk-produk UMKM yang disiapkan pemerintah sebagai substitusi barang thrifting.
“Jadi harus duduk bersama-sama, solusinya seperti apa. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, tetapi masyarakat yang hidupnya bergantung pada usaha ini tidak tahu seperti apa nasibnya,” ucap Rifai.
Ia menegaskan bahwa pertemuan ini perlu dilakukan segera, mengingat akhir tahun hingga Lebaran merupakan masa puncak penjualan. “Ini menjelang Natal, Tahun Baru, lalu puasa dan Lebaran. Momen-momen ini yang ditunggu para pedagang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan larangan impor pakaian bekas diberlakukan untuk melindungi industri tekstil nasional sekaligus memastikan aspek kesehatan publik.
Pemerintah juga menyiapkan 1.300 merek lokal sebagai alternatif bagi konsumen. Merek-merek tersebut mencakup produk pakaian, tas, sepatu, hingga sandal.
Dengan rencana Komisi XI mempertemukan pemerintah dan pedagang, harapannya jalan tengah dapat ditemukan tanpa mengorbankan keberlanjutan industri lokal maupun mata pencaharian para pelaku thrifting.
