Pernah mengalami situasi seperti ini? Anda berhenti di sebuah minimarket. Di depan toko terpampang jelas tulisan Parkir Gratis dengan ukuran besar yang mudah terlihat. Setelah selesai berbelanja dan kembali ke kendaraan, tiba-tiba seseorang datang menghampiri sambil meniup peluit atau mengangkat tangan. Tanpa banyak bicara, ia meminta uang parkir sebesar Rp2.000.
Nominalnya memang kecil. Banyak orang memilih membayar daripada berdebat. Namun persoalan sebenarnya bukan berada pada angka dua ribu rupiah itu.
Masalah yang jauh lebih besar adalah mengapa praktik tersebut terus berlangsung, padahal aturan sudah jelas menyebutkan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis.
Fenomena parkir liar kini bukan lagi sekadar persoalan ketertiban jalanan. Ia telah berkembang menjadi sistem yang hidup, bertahan, bahkan menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah setiap hari. Lebih ironis lagi, praktik ini tetap berjalan meski pemerintah, aparat, hingga pengelola usaha sama-sama mengetahui keberadaannya.
Lalu mengapa parkir liar begitu sulit diberantas? Jawabannya ternyata jauh lebih kompleks daripada sekadar keberadaan seorang juru parkir di pinggir jalan.
Parkir Liar Bukan Sekadar Peluit dan Uang Receh, Tapi Sudah Menjadi Sistem yang Mengakar
Dalam kajian sosiologi hukum, ilmuwan asal Belanda John Griffiths memperkenalkan konsep Pluralisme Hukum (Legal Pluralism). Konsep ini menjelaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak hanya mengikuti hukum yang dibuat negara. Ada pula aturan tidak tertulis yang lahir dari kebiasaan, kekuasaan lokal, hingga relasi sosial yang berkembang di masyarakat.
Fenomena parkir liar menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak tertulis tersebut bekerja. Di atas kertas, aturan pemerintah sudah jelas. Banyak minimarket menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pelanggan. Bahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan parkir di area minimarket yang memang menyediakan parkir gratis.
Namun kenyataannya berbeda. Di lapangan, hukum yang berlaku justru adalah “aturan jalanan”. Siapa pun yang parkir hampir selalu merasa wajib memberikan uang kepada orang yang berjaga, meskipun sebenarnya tidak ada dasar hukum yang mewajibkannya.
Masyarakat akhirnya membayar bukan karena ingin, tetapi karena merasa tidak nyaman jika menolak. Inilah yang disebut Griffiths sebagai pluralisme hukum. Ketika hukum negara tidak hadir secara konsisten, maka akan muncul aturan lain yang secara perlahan dianggap normal oleh masyarakat.
Yang menarik, parkir liar bukanlah aktivitas yang berjalan secara acak. Di balik orang yang memegang peluit, terdapat struktur yang jauh lebih besar. Setiap lokasi biasanya memiliki wilayah kerja tertentu. Ada pembagian area, pembagian hasil, hingga mekanisme setoran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Artinya, juru parkir yang berdiri di depan minimarket hanyalah bagian paling bawah dari sebuah rantai yang jauh lebih panjang. Besarnya uang yang beredar membuat sistem ini terus bertahan.
Dengan asumsi rata-rata satu minimarket dikunjungi sekitar 277 pelanggan setiap hari, dan sekitar 90 persen menggunakan kendaraan bermotor, seorang juru parkir liar berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp573 ribu per hari.
Jika dikalkulasikan selama satu bulan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp17 juta. Kalaupun lokasi tersebut dijaga dua orang, masing-masing masih berpotensi memperoleh sekitar Rp7,5 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di sejumlah daerah. Skala bisnisnya pun sangat besar.
Data Indonesian Parking Association memperkirakan perputaran uang parkir liar di minimarket secara nasional mencapai sekitar Rp254 miliar setiap bulan.
Jika cakupannya diperluas hingga parkir liar di badan jalan, potensi uang yang beredar di Jakarta saja diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar setiap hari atau sekitar Rp460 miliar dalam setahun. Uang sebesar itu tentu tidak mungkin berputar tanpa adanya jaringan yang menjaga sistem tersebut tetap berjalan.
Dugaan Keterlibatan Ormas hingga Oknum Aparat, Mengapa Parkir Liar Sulit Diberantas?
Besarnya keuntungan membuat praktik parkir liar tidak lagi sekadar dilakukan individu. Berbagai pengakuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak.
Seorang juru parkir liar di kawasan Pasar Minggu yang dikenal dengan nama Boneng mengaku setiap hari menyetorkan sebagian hasil parkir kepada organisasi masyarakat berlatar belakang kesukuan serta RT setempat.
Pengakuan serupa juga disampaikan Matsuri, juru parkir di Tebet, yang menyebut dirinya menyetor kepada oknum yang memiliki kantor tidak jauh dari lokasi minimarket.
Bahkan dalam salah satu operasi penertiban, seorang juru parkir liar secara terbuka mengaku bahwa kelompok yang menaunginya melibatkan unsur kepolisian dan Angkatan Darat. Meski pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum, berbagai pihak menilai persoalan parkir liar memang tidak sesederhana yang terlihat.
Wakil Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan parkir liar diduga melibatkan organisasi masyarakat dan oknum aparat.
Menurutnya, inilah salah satu alasan mengapa praktik tersebut terus bertahan meski razia rutin dilakukan. Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah berulang kali melakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa area minimarket seharusnya bebas dari pungutan parkir. Operasi penertiban pun dilakukan bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Sayangnya, pola yang terjadi hampir selalu sama.
Saat razia berlangsung, para juru parkir menghilang. Namun beberapa jam atau beberapa hari setelah petugas pergi, mereka kembali beroperasi seperti biasa. Artinya, persoalan utama bukan kurangnya operasi penertiban.
Masalah terbesar justru berada pada konsistensi pengawasan. Hal menarik lainnya datang dari Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar.
Ia bahkan secara khusus mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak bermain atau memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu yang mengelola parkir liar. Instruksi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa potensi keterlibatan oknum internal memang menjadi perhatian serius.
Cerita yang lebih mengkhawatirkan muncul dari kawasan Danau Sunter Selatan. Sejumlah juru parkir liar mengaku rutin menyetor kepada oknum yang disebut sebagai anggota TNI aktif. Sementara seorang anggota Satpol PP bahkan pernah menyampaikan bahwa melakukan penertiban terhadap kelompok tersebut sama saja seperti “bunuh diri” karena kekuatan pihak yang membekingi mereka dianggap jauh lebih besar.
Jika kondisi ini benar terjadi, maka parkir liar bukan lagi persoalan ketertiban biasa. Ia telah berubah menjadi jaringan kekuasaan informal yang sulit disentuh hukum.
Solusi Parkir Liar Tidak Cukup dengan Razia atau QRIS, Semua Pihak Harus Bergerak Bersama
Selain dugaan keterlibatan jaringan tertentu, terdapat aktor lain yang juga berperan dalam bertahannya parkir liar, yakni pengelola usaha. Tidak sedikit minimarket yang memasang papan Parkir Gratis, tetapi membiarkan lahannya dikuasai juru parkir liar.
Sebagian memilih diam karena menghindari konflik. Sebagian lainnya diduga memiliki kesepakatan tidak tertulis. Pengakuan seorang juru parkir di kawasan Cipete memperlihatkan sisi lain persoalan ini.
Ia mengaku menyetor sekitar Rp20 ribu setiap hari kepada pemilik bangunan tempat minimarket tersebut berdiri karena telah saling mengenal. Jika benar demikian, maka keuntungan dari parkir liar tidak hanya dinikmati oleh pelaku di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga berada dalam posisi yang sulit. Survei Kompas pada Desember 2021 menunjukkan lebih dari 84 persen responden tidak setuju dengan keberadaan parkir liar. Sekitar tiga perempat responden mengaku merasa terganggu.
Namun hampir seluruhnya tetap memilih membayar karena khawatir terjadi konflik apabila menolak. Bagi sebagian orang, Rp2.000 mungkin terlihat sepele.
Namun bagi pengendara yang berpindah lokasi lima hingga sepuluh kali dalam sehari, biaya tersebut bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap hari.
Untuk keluarga berpenghasilan rendah, nominal itu setara dengan satu porsi makan. Ironisnya, pungutan tersebut bukan pajak dan tidak masuk ke kas negara.
Lalu bagaimana dengan digitalisasi parkir? Beberapa pihak mulai menerapkan pembayaran menggunakan QRIS atau aplikasi digital. Sayangnya, teknologi hanya mengubah cara pembayaran. Ia tidak menyelesaikan akar persoalan.
Jika jaringan yang selama ini mengelola parkir liar tetap bertahan, maka QRIS hanya menjadi alat pembayaran baru bagi sistem lama. Karena itu, solusi parkir liar membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Pengelola usaha harus berani memastikan area parkir gratis benar-benar bebas pungutan.
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan perlu menghadirkan pengawasan yang konsisten, bukan hanya razia sesaat. Penindakan terhadap oknum yang terbukti melindungi praktik parkir liar juga harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sementara masyarakat perlu mulai berani mempertanyakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentunya dengan cara yang aman dan melalui saluran pengaduan resmi.
Parkir liar bukan sekadar persoalan uang receh. Ia adalah cermin bagaimana hukum negara bisa kalah oleh aturan tidak tertulis yang tumbuh di jalanan.
Selama negara belum hadir secara konsisten, ruang kosong itu akan terus diisi oleh sistem informal yang menguntungkan segelintir pihak. Besok mungkin kita masih akan melihat papan bertuliskan Parkir Gratis.
Namun jika orang yang memegang peluit masih berdiri di tempat yang sama dan pungutan tetap berlangsung seperti biasa, maka yang sesungguhnya sedang dipertanyakan bukan lagi keberadaan juru parkir liar.
Yang dipertanyakan adalah sejauh mana hukum benar-benar hadir untuk melindungi hak masyarakat. Sebab hukum yang kuat bukan hanya soal aturan yang tertulis di atas kertas, melainkan keberanian negara memastikan aturan tersebut benar-benar berlaku di lapangan.
Oleh : M Faris Taqiyuddin
Mahasiswa UNS Solo
