Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akhirnya membuka suara terkait polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Klarifikasi resmi itu disampaikan melalui surat bernomor 174/HM.03.2-SD/3506/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.
Dalam surat tersebut, KPU menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi seluruh calon legislatif (caleg) dilakukan secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan melalui sistem digital Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Surat itu menjadi jawaban atas klarifikasi kedua yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), yang mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah milik Agus Abadi, anggota DPRD Kediri dari PDIP untuk Dapil Kediri 1.
KPU menjelaskan bahwa ijazah atas nama Agus Abadi telah diverifikasi melalui enam indikator administratif, di antaranya kejelasan dokumen, legalisasi pejabat berwenang, dan kesesuaian data identitas calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen ijazah tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif.
KPU juga mengungkap bahwa softcopy ijazah yang digunakan saat pendaftaran merupakan unggahan resmi DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui aplikasi SILON. Bukti tangkapan layar dari sistem digital turut dilampirkan dalam surat klarifikasi tersebut. “Dokumen softcopy ijazah terakhir atas nama Agus Abadi merupakan unggahan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri dan telah diverifikasi dalam sistem KPU,” tulis Nanang Qosim dalam surat itu.
Klarifikasi terbuka dari KPU ini mendapat respons positif dari FKI-1 yang sejak awal mengungkap dugaan ijazah palsu tersebut. Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, menyebut langkah KPU sebagai wujud transparansi lembaga pemilu. Namun, ia menilai data KPU justru memperkuat indikasi bahwa dokumen ijazah Agus Abadi tidak autentik.
“KPU Kabupaten Kediri telah menjelaskan secara gamblang bahwa dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang sama dengan hasil temuan kami. Berdasarkan kajian akademis, ijazah itu tidak sah dan kami pastikan palsu,” ujar Wiwit kepada wartawan pada Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, bukti yang diberikan KPU akan dijadikan tambahan alat bukti dalam laporan resmi ke Polda Jawa Timur, yang kini telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim, dan data dari KPU semakin memperkuat laporan kami,” tegasnya.
Sementara itu, PDIP Kabupaten Kediri hingga kini masih memilih bungkam. Menurut Wiwit, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Kediri sejak 23 September 2025, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. “Bungkamnya PDIP sampai saat ini sangat kami sesalkan. Partai sebesar PDIP seharusnya menjadi contoh integritas politik, bukan justru terkesan menutupi kasus seperti ini,” ucapnya.
Wiwit menegaskan, jika DPC PDIP Kabupaten Kediri tetap tak memberikan klarifikasi, pihaknya akan mendatangi langsung DPP PDIP di Jakarta untuk meminta tindakan tegas terhadap kader yang diduga melanggar hukum tersebut. “Kami yakin DPP PDIP tidak akan menoleransi kader yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan mengingat bukti-bukti yang telah dikantongi FKI-1 dinilai kuat secara hukum dan akademis. “Semua bukti sudah jelas dan terang benderang, tinggal bagaimana aparat hukum menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menanti sikap resmi PDIP dan langkah hukum lanjutan dari Polda Jawa Timur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di daerah.
