Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melelang salah satu barang rampasan negara berupa satu unit condotel milik terpidana Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di era Gubernur Sutiyoso. Lelang dilakukan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan berhasil terjual dengan nilai Rp1,026 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melainkan melalui sistem e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada laman resmi lelang.go.id. “Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding),” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Anang, proses penawaran lelang memiliki batas waktu hingga pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi. Lelang tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, bekerja sama dengan Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan dan jajarannya agar mempercepat penyelesaian barang rampasan negara demi mengoptimalkan penerimaan bagi negara,” jelas Anang.
Udar Pristono sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, satu unit condotel The Legian Nirwana Suites dengan nomor unit 1322, tipe Garden View Standar, Wing 1 lantai 3, luas 49,61 meter persegi, dinyatakan dirampas untuk negara. Aset tersebut tercatat atas nama PT Mitra Asian Properti, berlokasi di Jl. Melati Nomor 1, Lingkungan Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana.
Anang menegaskan bahwa lelang aset ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara. “Kami terus berkomitmen menuntaskan pengelolaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya lelang tersebut, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan proses hukum kasus korupsi sekaligus memperkuat tata kelola aset negara yang bersumber dari hasil tindak pidana.
