Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025), yang turut mengamankan 13 orang lainnya, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Sugiri diduga menerima suap dari berbagai pihak demi mempertahankan dan mengatur mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Salah satu yang terungkap adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, yang disebut menyuap Sugiri untuk mempertahankan jabatannya setelah mendengar isu akan digeser. Yunus memberikan total Rp 1,25 miliar melalui beberapa tahap antara Februari hingga November 2025.
“Uang pertama diserahkan pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta. Kemudian ada penyerahan lagi total Rp 850 juta dalam dua tahap selanjutnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Ahad (9/11/2025) dini hari.
Menurut Asep, praktik semacam ini berdampak langsung terhadap penurunan kualitas pelayanan publik. Yunus, misalnya, melakukan berbagai penyesuaian anggaran internal RSUD, termasuk pengurangan kualitas obat dan layanan kesehatan demi menutup dana suap yang ia berikan.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap suap terkait proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar di RSUD Ponorogo. Sucipto, rekanan proyek tersebut, disebut memberi fee sebesar 10 persen kepada Yunus, yang kemudian diteruskan ke Sugiri melalui ajudan dan adiknya. Ada pula dugaan gratifikasi dari pihak swasta lainnya sebesar Rp 75 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi korupsi sistemik yang menggerogoti pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Asep.
KPK juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran Sekda Ponorogo, Agus Pramono, yang sudah menjabat lebih dari satu dekade. Ia diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp 325 juta dari Yunus.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka (Sugiri, Yunus, Agus, dan Sucipto) ditahan di Rutan KPK hingga 27 November 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (1).
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Publik menuntut transparansi dan reformasi menyeluruh dalam rekrutmen serta promosi jabatan di birokrasi lokal.
