Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meski telah menggeledah rumahnya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyatakan bahwa hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.
“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini, beliau di dalam perkara ini sebagai saksi pun belum, karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, terutama setelah penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan, dan ada beberapa barang bukti yang kita sita yang tentunya harus diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain Ridwan Kamil, KPK juga berencana memanggil saksi-saksi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan.
Menanggapi penyelidikan ini, Ridwan Kamil menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya di Bandung, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tambahnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
“Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” katanya singkat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Menurut Budi, tersangka YR dan WH diduga telah merekayasa proses pengadaan iklan dengan menunjuk agensi-agensi tertentu yang telah disiapkan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
“Di sini para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK dipastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan skandal pengadaan iklan di PT BJB.
