Bontang – Regulasi yang kuat diibaratkan fondasi sebuah bangunan. Tanpa dasar yang kokoh, upaya meningkatkan kesejahteraan guru berisiko goyah. Berangkat dari semangat itu, Komisi A DPRD Kota Bontang terus menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN sebagai landasan hukum yang memberi kepastian bagi para tenaga pendidik.
Pembahasan Raperda tersebut kembali dilakukan dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyaluran insentif sekaligus memastikan seluruh pendidik yang memenuhi kriteria memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya perbedaan latar belakang maupun status lembaga pendidikan.
“Kami sepakat tidak ada syarat afiliasi politik maupun perbedaan klaster sekolah elit dan non-elit. Seluruh pendidik swasta memiliki peran dan kontribusi yang sama dalam membangun SDM di Kota Bontang, sehingga layak mendapatkan penghargaan,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto.
Menurut Heri, prinsip kesetaraan menjadi salah satu poin utama dalam penyusunan Raperda. DPRD ingin memastikan tidak ada ruang bagi perlakuan diskriminatif terhadap tenaga pendidik swasta, karena seluruh guru memiliki kontribusi yang sama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang.
Selain menegaskan asas keadilan, Komisi A DPRD Kota Bontang juga mengusulkan perluasan kelompok penerima insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Raperda. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memasukkan tutor pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) serta lembaga pendidikan nonformal sejenis sebagai penerima manfaat. Kelompok pendidik tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat dan selama ini turut berkontribusi mencerdaskan anak-anak di Kota Bontang.
Komisi A menilai keberadaan tutor pendidikan nonformal tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan daerah. Karena itu, mereka layak memperoleh perhatian yang sama melalui kebijakan insentif yang diatur secara jelas dalam peraturan daerah.
Terkait besaran insentif, Heri menjelaskan nominal yang akan diberikan nantinya tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi akan dicantumkan dalam lampiran Peraturan Daerah. Langkah tersebut dilakukan agar terdapat kepastian hukum mengenai besaran insentif yang diterima para pendidik.
Apabila pada masa mendatang terdapat usulan perubahan nominal insentif melalui Keputusan Wali Kota, DPRD menegaskan perubahan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan lembaga legislatif. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap perubahan kebijakan tetap melalui proses pengawasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penyelesaian Raperda yang terus dikawal, DPRD Kota Bontang berharap kebijakan insentif bagi pendidik dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah. (ADV).
