Padang – “Mata rantai” pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat mulai dibongkar satu per satu. Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak lagi hanya mengejar pekerja tambang yang beroperasi di lapangan, tetapi juga mengarahkan penyidikan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak utama bisnis emas ilegal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kini menelusuri seluruh jaringan PETI, mulai dari pemilik modal, penyedia dan pemilik alat tambang, pengolah serta pemurni emas, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil pertambangan ilegal. Perluasan sasaran penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Hoegeng Mapolda Sumbar pada Rabu (29/7/2026).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pemberantasan PETI menjadi salah satu bentuk pelaksanaan Commander Wish Kapolda Sumbar Irjen Pol Djaty Wiyoto Abadhy. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal secara menyeluruh, termasuk memutus aliran modal dan jalur penjualan emas yang membuat praktik itu terus bertahan.
Menurut Susmelawati, Kapolda Sumbar menaruh perhatian serius terhadap dampak PETI yang tidak hanya merusak lingkungan. Aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu persoalan hukum, konflik sosial, serta mengancam ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas PETI yang menghancurkan ruang hidup masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” ujar Susmelawati.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Polisi akan mendalami pihak-pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar dari aktivitas pertambangan ilegal, terutama mereka yang membiayai operasional, menyediakan sarana, memproses material tambang, dan membeli emas yang diduga berasal dari lokasi tanpa izin.
Langkah awal dalam pembongkaran jaringan itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial Z dan R pada Rabu (15/7/2026). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hamka, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Z dan R diduga terlibat dalam pengolahan serta pemurnian emas yang bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal emas, pihak yang memasok bahan mentah, sumber pembiayaan, serta tujuan penjualan hasil pemurnian.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti itu meliputi emas murni, perhiasan berbahan emas, perak, sejumlah bahan kimia, serta beragam peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemurnian logam berharga.
Temuan tersebut masih diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan memetakan hubungan kedua orang yang ditangkap dengan pelaku lain. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pemodal dan penampung hasil tambang yang selama ini tidak terlihat langsung di lokasi PETI.
Polda Sumbar memastikan penangkapan Z dan R bukanlah akhir dari proses penyidikan. Aparat masih mengembangkan perkara guna mengungkap struktur bisnis PETI dari hulu hingga hilir. Penelusuran diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan dana, menguasai alat berat atau perlengkapan tambang, serta menerima keuntungan dari penjualan emas ilegal.
Pendekatan dengan menyasar seluruh rantai bisnis dinilai penting karena aktivitas PETI tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan pekerja lapangan. Operasi pertambangan membutuhkan pembiayaan, peralatan, bahan pendukung, tempat pengolahan, dan jaringan pembeli. Tanpa memutus unsur-unsur tersebut, penindakan di lokasi tambang berisiko hanya menghentikan kegiatan untuk sementara waktu.
Pemberantasan PETI menjadi tantangan besar bagi aparat di Sumatera Barat. Kegiatan tambang tanpa izin masih ditemukan di sejumlah daerah dan kerap dikaitkan dengan kerusakan sungai, pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam, serta berkurangnya kualitas sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Selain dampak ekologis, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja karena beroperasi tanpa standar keselamatan dan pengawasan resmi. Masyarakat di sekitar lokasi pun dapat menghadapi risiko banjir, longsor, pencemaran air, dan konflik akibat perebutan lahan maupun hasil tambang.
Pengembangan kasus di Kota Solok kini menjadi ujian atas konsistensi Polda Sumbar dalam membongkar jaringan PETI secara utuh. Keberhasilan penindakan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pekerja yang diamankan, tetapi juga oleh kemampuan penyidik mengungkap pemodal, pengelola, pengolah, serta penampung emas ilegal yang menjadi penopang utama kegiatan tersebut.
Dengan memperluas penyidikan hingga ke pihak yang berada di balik operasi tambang, Polda Sumbar berharap rantai bisnis PETI dapat diputus. Langkah itu sekaligus menjadi upaya melindungi lingkungan, menjaga sumber daya alam, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Barat.
