Jakarta – “Tak ada jabatan yang kebal dari hukum.” Kalimat itu seolah menjadi gambaran atas langkah Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, pada Jumat (24/7/2026) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (24/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.
“Terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono kepada wartawan.
Menurut Rudi, keputusan menempatkan tersangka di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan. Dengan rekam jejak tersangka yang pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus, lokasi penahanan dinilai dapat menjamin keamanan, akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan.
Penyidik menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Meski demikian, penyidik belum mengungkap rincian konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Rudi Margono.
Jamwas juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada publik sesuai tahapan yang diperbolehkan dalam proses penegakan hukum tanpa mengganggu strategi penyidikan.
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Anang menyebutkan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung. Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan, seluruh tindakan projustitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan, meskipun koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya tetap dilakukan.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua institusi sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Dengan dimulainya proses penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut, penyidikan kini memasuki tahap yang lebih intensif. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari membuka ruang penyampaian informasi kepada masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan penyidikan.
