Surabaya – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (23/7/2026), menjadi sorotan ketika puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa. Demonstrasi tersebut tidak hanya diwarnai penyampaian orasi, tetapi juga aksi simbolik berupa pelemparan telur busuk ke arah spanduk bergambar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Aksi itu disebut sebagai simbol kekecewaan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dalam aksi tersebut, massa juga sempat membentangkan spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara adil, transparan, dan tidak membedakan kedudukan seseorang di hadapan hukum. Akibat aksi yang berlangsung di Jalan A. Yani, Surabaya, arus lalu lintas di depan Kantor Kejati Jawa Timur sempat mengalami perlambatan setelah sebagian badan jalan digunakan peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” ujar Koordinator Aksi AMI, Baihaki Akbar.
Baihaki menjelaskan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap perkara yang telah memasuki tahapan hukum harus diproses sesuai aturan tanpa memandang status ataupun jabatan pihak yang bersangkutan. Dalam tuntutannya, AMI meminta aparat penegak hukum segera memproses Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Baihaki juga menyoroti proses hukum yang menurutnya belum menunjukkan kepastian. Ia mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski, menurut pernyataannya, telah berstatus tersangka dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Sangat lambat. Polri sudah menetapkan Febri sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Tapi kenapa Kejaksaan Republik Indonesia tidak melakukan penahanan kepada Saudara Febri? Dan alasan apa pun tidak pernah disampaikan kepada rakyat Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kedatangan perwakilan massa untuk berdialog. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berpesan untuk disampaikan dengan tertib dan damai,” ujar Adnan.
Ia menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Jawa Timur sebagai bahan penyampaian lebih lanjut.
“Tuntutan itu nantinya akan kami teruskan ke pimpinan kami,” pungkasnya.
Setelah dialog berlangsung, aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib. Seluruh peserta membubarkan diri tanpa insiden lanjutan. AMI menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penegakan hukum sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya supremasi hukum. Organisasi tersebut berharap setiap proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sesuai prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
