Samarinda – Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik dinilai bukan lagi sekadar gangguan sehari-hari yang dapat dibiarkan berlalu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur mendorong dua persoalan energi tersebut masuk dalam daftar agenda prioritas pengawasan DPRD agar penyebab hingga langkah penyelesaiannya dapat diketahui secara terbuka.
Dorongan tersebut disampaikan melalui surat dan telaah awal Fraksi PKS DPRD Kaltim kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Surat bernomor 017/F-PKS/DPRD-KALTIM/IX/2026 itu dijadwalkan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin (7/9/2026) pukul 10.00 WITA. Setelah penerimaan surat dikonfirmasi, Fraksi PKS menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WITA di Ruang Fraksi PKS, Lantai III Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda.
Langkah politik tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum serta gangguan pasokan listrik. Kondisi itu dinilai berpengaruh terhadap aktivitas rumah tangga, kegiatan usaha, transportasi, distribusi logistik hingga pelayanan publik.
Fraksi PKS meminta pimpinan DPRD membawa persoalan BBM dan listrik dalam Rapat Badan Musyawarah atau Banmus terdekat. Banmus diharapkan menetapkan keduanya sebagai agenda prioritas pengawasan DPRD pada masa sidang berjalan, dengan penjadwalan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai penanganan persoalan energi membutuhkan informasi yang dapat diperiksa publik serta penyelesaian dengan target yang terukur.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan masyarakat atau penjelasan sementara. Publik membutuhkan data terbuka, akar masalah yang jelas, penanggung jawab, langkah penyelesaian, dan target waktu yang dapat diawasi bersama,” kata Firnadi.
Dalam pembagian bidang di DPRD, Fraksi PKS mengusulkan persoalan distribusi dan ketersediaan BBM ditangani Komisi III. Sementara persoalan pelayanan kelistrikan diarahkan untuk dibahas Komisi II. Kedua komisi juga dapat menggelar rapat gabungan maupun melakukan peninjauan langsung ke lapangan apabila dianggap diperlukan.
Antrean BBM, menurut Fraksi PKS, memiliki konsekuensi lebih luas daripada sekadar lamanya waktu pengisian bahan bakar. Antrean kendaraan dinilai mengurangi waktu produktif warga, menekan jumlah ritase kendaraan angkutan, memicu kemacetan, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan ketika kendaraan mengantre hingga menggunakan badan jalan.
Dampak pemadaman listrik juga dinilai merambat ke berbagai sektor. Gangguan pasokan dapat memengaruhi rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah, kegiatan produksi, transaksi digital, pendidikan, pemerintahan, telekomunikasi, layanan air bersih hingga fasilitas kesehatan.
Bagi pelaku usaha maupun pengelola layanan, pemadaman juga dapat menimbulkan pengeluaran tambahan. Kebutuhan terhadap genset, baterai cadangan, bahan bakar, fasilitas penyimpanan dingin, biaya lembur maupun penjadwalan ulang kegiatan berpotensi menambah beban operasional. Fraksi PKS mengkhawatirkan sebagian tambahan biaya tersebut pada akhirnya turut dibebankan kepada konsumen.
Selain dampak ekonomi dan pelayanan, minimnya kepastian mengenai stok dan distribusi BBM, penyebab gangguan listrik, maupun estimasi pemulihan dinilai dapat menambah keresahan masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik jika tidak diikuti penjelasan yang jelas.
“Kalimantan Timur adalah salah satu daerah penyangga energi nasional. Masyarakat Kaltim berhak memperoleh akses energi yang adil dan pelayanan yang andal. Antrean panjang dan pemadaman berulang tidak boleh dianggap sebagai keadaan yang wajar,” lanjut Firnadi.
Dalam telaahnya, Fraksi PKS menyampaikan enam langkah yang diharapkan segera ditindaklanjuti DPRD. Selain meminta Banmus menetapkan isu BBM dan kelistrikan sebagai agenda prioritas paling lambat tujuh hari kerja, Komisi III juga didorong mengadakan Rapat Dengar Pendapat mengenai BBM paling lambat 14 hari kerja setelah proses tindak lanjut berjalan.
Pembahasan BBM diharapkan tidak berhenti pada penjelasan umum. Fraksi PKS menginginkan DPRD menelusuri data kuota, realisasi penyaluran, ketersediaan stok, pola distribusi, kapasitas pelayanan SPBU, hingga kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai pola normal.
Untuk persoalan listrik, Komisi II diminta menggelar RDP paling lambat 14 hari kerja dengan mendalami catatan pemadaman, daya mampu sistem, tingkat beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan jaringan hingga informasi mengenai kompensasi kepada pelanggan.
Fraksi PKS juga mengusulkan dilakukannya pemeriksaan lapangan pada titik distribusi maupun pelayanan BBM serta fasilitas kelistrikan yang relevan. Dari pembahasan itu, pihak terkait diharapkan menghasilkan rencana aksi bertahap untuk periode 30, 60, dan 90 hari, lengkap dengan pihak yang bertanggung jawab serta indikator keberhasilan.
Perkembangan penanganannya juga diminta disampaikan kepada masyarakat setiap 30 hari. Mekanisme tersebut diusulkan menggunakan laporan terbuka serta kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat menelusuri perkembangan penyelesaian persoalan.
Untuk RDP mengenai BBM, Fraksi PKS mengusulkan keterlibatan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, pemerintah kabupaten dan kota, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, instansi perhubungan, Ombudsman, pengemudi, konsumen serta pelaku usaha.
Adapun dalam pembahasan kelistrikan, DPRD diharapkan menghadirkan PLN UID Kaltimra bersama unit teknisnya, Dinas ESDM, Ombudsman, pengelola fasilitas publik esensial, perwakilan konsumen serta kalangan dunia usaha.
Fraksi PKS juga menekankan batas kewenangan DPRD dalam persoalan tersebut. DPRD tidak menentukan kuota BBM maupun mengambil alih kegiatan operasional PLN. Namun, lembaga legislatif dinilai memiliki fungsi untuk meminta data dan penjelasan, mengawasi koordinasi Pemerintah Provinsi Kaltim, mempertemukan pihak terkait serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipantau masyarakat.
Fraksi PKS Kaltim menyatakan akan mengawal tahapan penjadwalan, pembahasan hingga pelaksanaan rekomendasi agar persoalan antrean BBM dan pemadaman listrik tidak hanya menjadi pembicaraan, tetapi menghasilkan perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat Kalimantan Timur.
