Bontang – Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari derasnya arus investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan alam. Atas dasar itu, DPRD Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 tetap berpijak pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap lingkungan. Menurutnya, setiap kebijakan tata ruang yang disusun pemerintah wajib mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak ekologis di kemudian hari.
“Tidak boleh hanya kepentingan investasi saja yang diakomodir lalu analisis lingkungannya diabaikan. Dalam RTRW ada kajian KLHS yang mengatur agar strategi pembangunan berjalan tanpa merusak unsur ekologi,” ujar Joni usai menghadiri rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa KLHS memiliki peran penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Kajian tersebut menjadi instrumen yang membantu pemerintah menilai berbagai potensi dampak sebelum suatu kebijakan tata ruang ditetapkan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Menurut Joni, keberadaan KLHS juga menjadi penyeimbang antara kebutuhan pengembangan investasi dengan upaya menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis. Dengan demikian, setiap keputusan dalam penyusunan RTRW tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang akan dinikmati masyarakat pada masa mendatang.
Saat ini, Panitia Khusus RTRW DPRD Kota Bontang masih menunggu sekaligus mencermati hasil analisis resmi yang disusun pemerintah daerah terhadap berbagai usulan penataan ruang dari pihak pemrakarsa. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Joni berharap pemerintah daerah dapat menjalankan proses evaluasi secara objektif dan transparan. Menurutnya, seluruh kajian teknis yang diajukan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai RTRW 2026–2045 akan menjadi pedoman penting bagi arah pembangunan Kota Bontang selama dua dekade ke depan. Karena itu, regulasi tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, perlindungan ekologi, serta keselamatan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis kajian lingkungan, pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Bontang. (ADV).
