Bontang – Tata ruang bukan sekadar peta pembangunan, tetapi menjadi kompas yang menentukan arah masa depan sebuah kota. Berangkat dari pemahaman itu, DPRD Kota Bontang meminta agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 benar-benar dijadikan landasan dalam mengendalikan pembangunan sekaligus mengurangi ancaman banjir yang selama ini menjadi persoalan berulang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa dokumen RTRW tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi dan pembangunan fisik. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu melindungi kawasan yang memiliki fungsi ekologis, termasuk daerah resapan air, zona rawan bencana, serta sempadan sungai yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Bontang ini kawasan rawan banjir. Sesuai aturan Kementerian PUPR, radius sekitar 20 meter dari pinggir sungai itu tidak boleh ada bangunan. RTRW inilah yang nantinya menjadi dasar hukum penerbitan izin maupun penindakan di lapangan,” tegas Joni usai rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Senin (27/7/2026) yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa apabila dalam RTRW suatu kawasan telah ditetapkan sebagai daerah tangkapan air atau wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tertentu, maka Pemerintah Kota Bontang tidak seharusnya menerbitkan izin pendirian bangunan di lokasi tersebut. Kebijakan tersebut dinilai penting agar fungsi kawasan tetap terjaga dan tidak memicu bertambahnya risiko banjir akibat alih fungsi lahan.
Menurut Joni, keberadaan RTRW yang disusun secara komprehensif akan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan maupun pengawasan di lapangan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menolak pembangunan pada kawasan yang memang harus dilindungi demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, ia juga mendorong agar implementasi RTRW tidak berhenti pada tahap penyusunan dokumen semata. Penegakan aturan dinilai menjadi faktor penting agar setiap ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penataan ruang di Kota Bontang.
Karena itu, Joni meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil peran aktif dalam menegakkan peraturan daerah, terutama terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Menurutnya, keberanian aparat dalam melakukan penindakan harus didukung dengan regulasi yang kuat sehingga proses penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap RTRW Bontang 2026–2045 mampu menjadi pedoman pembangunan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Penataan ruang yang disiplin diyakini dapat mengurangi potensi banjir, menjaga fungsi daerah aliran sungai, sekaligus menciptakan pembangunan kota yang lebih tertata dan berwawasan ekologis pada masa mendatang. (ADV).
