Bontang – Di tengah sorotan terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah, Komisi C DPRD Kota Bontang memilih menahan langkah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun pemanggilan terhadap perusahaan terkait. Ibarat menyusun pondasi sebelum membangun rumah, komisi tersebut memutuskan memfokuskan energi pada penyelesaian agenda legislasi yang dinilai lebih mendesak agar tidak menghambat proses pembentukan peraturan daerah.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan jadwal sidak maupun agenda pemanggilan terhadap dua perusahaan yang menerima rapor merah. Padatnya pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) membuat komisi belum memiliki ruang waktu untuk mengalihkan fokus pada agenda pengawasan tersebut. Menurutnya, penyelesaian Perda menjadi prioritas karena memiliki tenggat yang harus dipenuhi sesuai tahapan pembentukan regulasi.
“Masih banyak perda-perda yang harus kami selesaikan. Karena ini semua belum selesai, ditambah lagi untuk harmonisasi harus dilakukan di bulan September,” ujar Alfin.
Ia menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan Perda. Pada fase tersebut, rancangan aturan harus diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih maupun bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, tahapan tersebut tidak dapat diabaikan atau ditunda tanpa konsekuensi terhadap jadwal pembahasan.
“Kalau kita tidak melakukan harmonisasi di bulan September, pastinya akan diluncurkan lagi di tahun depan. Jadi prosesnya akan lebih lama karena, harus diparipurnakan ulang dan penyusunan anggota juga dilakukan kembali,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa keterlambatan harmonisasi bukan hanya berdampak pada mundurnya penyelesaian regulasi, tetapi juga berpotensi mengulang sebagian proses administratif dan politik di DPRD. Kondisi itu dinilai dapat memperpanjang waktu pembentukan Perda sekaligus menghambat implementasi berbagai kebijakan yang telah masuk dalam program legislasi daerah.
Selain agenda harmonisasi, Komisi C juga masih dihadapkan pada berbagai pembahasan regulasi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Seluruh rancangan Perda yang masuk dalam program kerja tetap menjadi perhatian utama dan akan terus dibahas pada bulan berikutnya. Di saat bersamaan, pemerintah daerah dan DPRD juga akan disibukkan dengan rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus serta agenda pemerintahan lainnya.
“Bulan depan pun kami masih memasukkan seluruh perda untuk dibahas, sementara di sisi lain juga banyak agenda seperti peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus dan kegiatan lainnya,” bebernya.
Meski pengawasan terhadap perusahaan berstatus rapor merah belum dijadwalkan dalam waktu dekat, Komisi C menegaskan persoalan tersebut tidak akan diabaikan. DPRD memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan dan akan dilaksanakan setelah agenda legislasi yang bersifat prioritas berhasil dituntaskan. Dengan demikian, sidak maupun pemanggilan terhadap perusahaan terkait tetap menjadi bagian dari rencana kerja komisi pada waktu yang dianggap lebih memungkinkan.
Langkah tersebut menunjukkan upaya DPRD Kota Bontang untuk menjaga keseimbangan antara fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Di satu sisi, penyelesaian Perda dinilai penting agar target pembentukan regulasi tidak tertunda. Di sisi lain, pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah tetap menjadi perhatian sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Setelah agenda legislasi selesai, Komisi C berkomitmen menjadwalkan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut agar fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal. (ADV).
