Tenggarong – Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Aidil, menegaskan bahwa hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari desa harus sesuai dengan kewenangan masing-masing dinas. Ia mengingatkan pentingnya koordinasi agar usulan yang diajukan tidak keliru dalam penempatan dinas yang menangani.
Aidil menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan kesalahan dalam pengajuan usulan desa, terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan. Beberapa usulan yang seharusnya masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) justru diajukan ke Disperkim, begitu pula sebaliknya.
“Kita sering menemukan kepala desa salah kamar dalam mengusulkan program. Ada yang seharusnya masuk ke DPU, tapi malah diajukan ke Perkim, atau sebaliknya. Ini yang perlu kita benahi agar usulan bisa dieksekusi dengan tepat,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/3/2025).
Untuk menghindari kekeliruan ini, Disperkim Kukar akan terus berkoordinasi dengan DPU dan perangkat desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setiap usulan akan dicatat dan dipastikan sesuai dengan kewenangan masing-masing dinas.
“Harus ada koordinasi yang lebih baik dalam penyusunan RPJMD. Kita pastikan ada catatan wilayah mana yang menjadi tanggung jawab dinas tertentu agar tidak terjadi salah input,” tambahnya.
Dengan adanya koordinasi yang lebih solid antara dinas terkait, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa bisa berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ADV).
