Kutim – Gelombang penolakan terhadap stigma “londo ireng” bergema dari jalanan Sangatta. Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil bersama organisasi mahasiswa di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi solidaritas untuk menyuarakan keberatan atas pelabelan yang dinilai dapat menyudutkan pers, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Aksi berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sejak pukul 09.00 Wita. Massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Simpang Empat Patung Singa Sangatta, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kutai Timur. Kegiatan tersebut dipimpin Jenderal Lapangan Jufriadi serta diikuti wartawan dari berbagai media dan aktivis organisasi kemahasiswaan di wilayah Kutim.
Dalam aksi itu, peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan istilah “londo ireng” yang disebut pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah pidato. Massa memaknai istilah tersebut sebagai pelabelan terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing, dengan pers, pengamat, dan LSM disebut sebagai bentuknya pada masa sekarang.
Koalisi menilai penggunaan label semacam itu berpotensi melahirkan prasangka negatif di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa jurnalis dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan informasi kepada publik, serta menjaga ruang kritik dalam kehidupan demokrasi.
“Kami berharap tidak ada pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Jufri dalam orasinya.
Menurut peserta aksi, kemerdekaan pers bukan sekadar kepentingan pekerja media, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan pers juga dipandang sebagai salah satu penyangga utama demokrasi karena memungkinkan kebijakan publik diawasi secara terbuka.
Perwakilan wartawan Kutai Timur, Raymond Chouda, menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak digelar untuk membangun permusuhan dengan pemerintah. Gerakan itu, kata dia, merupakan bentuk pengingat agar kebebasan pers dan ruang demokrasi tetap dihormati oleh seluruh pihak.
“Kami hadir bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, tetapi untuk menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan publik,” papar Raymond.
Ia berharap perbedaan pandangan antara pemerintah, pers, dan masyarakat sipil dapat diselesaikan melalui dialog terbuka. Penghormatan terhadap profesi jurnalis dinilai penting untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap sehat dan tidak dibayangi intimidasi maupun kecurigaan terhadap suara kritis.
Jurnalis senior Kutai Timur, Imran Amir, menambahkan bahwa pekerjaan jurnalistik dijalankan berdasarkan aturan dan standar profesi. Setiap berita, menurutnya, harus disusun melalui proses pencarian fakta, konfirmasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Pers bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab maupun hak koreksi. Karena itu, kami berharap tidak ada pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” katanya.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kutim, massa ditemui empat anggota dewan, yakni Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, serta Ardiansyah dari PKS. Para legislator tersebut menerima tuntutan peserta aksi dan menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers.
Yusuf T. Silambi menyampaikan kesiapan untuk mendukung penegakan demokrasi dan kemerdekaan pers di Kutai Timur. Ia juga menyayangkan munculnya pelabelan “londo ireng” yang dinilai diarahkan kepada pers, pengamat, dan LSM.
Keempat anggota DPRD tersebut menyatakan akan meneruskan aspirasi massa kepada pemerintah pusat. Mereka kemudian menandatangani surat tuntutan yang memuat empat pokok desakan dari koalisi jurnalis dan masyarakat sipil.
Tuntutan pertama meminta pemerintah menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Massa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah “londo ireng” terhadap wartawan.
Selain itu, peserta aksi meminta pembebasan wartawan yang ditahan apabila penahanan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Mereka turut mendesak penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pekerja media.
Tuntutan terakhir adalah penghapusan diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, serta organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik. Menurut koalisi, kritik harus ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintah.
Aksi solidaritas tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Kutai Timur, Polsek Sangatta Utara, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kutim. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan.
Melalui aksi itu, koalisi berharap kebebasan pers tetap terlindungi serta hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil dibangun melalui dialog. Penolakan terhadap stigma dinilai penting agar jurnalis dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan dan masyarakat tetap memperoleh informasi secara terbuka.
