Bondowoso – Kepastian hukum akhirnya mengetuk pintu 92 keluarga di Kabupaten Bondowoso. Setelah bertahun-tahun menjalani pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara, puluhan pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Tlogosari, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan bakti sosial tersebut digagas Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kementerian Sosial. Sebanyak 92 pasangan mengikuti persidangan untuk memperoleh pengesahan perkawinan dan buku nikah resmi. Dokumen itu dibutuhkan sebagai dasar pengurusan berbagai administrasi kependudukan, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran anak, kebutuhan pendidikan, hingga kepastian hak waris.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Lanjut Usia Nasional. Program tersebut dirancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak perempuan, anak, dan keluarga yang selama ini terkendala akibat pernikahan belum tercatat secara administratif.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, M. Imron, mengatakan seluruh pasangan mengikuti persidangan agar mendapatkan dokumen pernikahan yang sah. Legalitas tersebut diharapkan dapat membantu setiap keluarga mengakses pelayanan administrasi dan perlindungan hukum secara lebih mudah.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Dengan begitu, hak-hak anak dan keluarga menjadi lebih terlindungi, mulai dari pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga kepastian hak waris di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Imron, sebagian pasangan sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri sehingga tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan hambatan saat keluarga hendak mengurus dokumen kependudukan maupun administrasi lain yang mensyaratkan bukti perkawinan resmi.
Ia menjelaskan, tidak seluruh pasangan yang mengajukan permohonan dapat langsung mengikuti sidang isbat. Berdasarkan pelaksanaan program sebelumnya, dari sekitar 230 pengajuan, hanya kurang lebih 175 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Pasangan lain diarahkan menempuh mekanisme berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Camat Tlogosari, Rian Hidayat, mengatakan Kabupaten Bondowoso terpilih sebagai lokasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tingkat nasional karena mampu memenuhi kebutuhan administrasi secara cepat dan lengkap. Sejumlah kecamatan bergerak bersama untuk mendata calon peserta serta melengkapi dokumen yang disyaratkan penyelenggara.
“Program ini menyasar seluruh Indonesia, namun Kabupaten Bondowoso dipilih karena proses pemenuhan persyaratan administrasinya sangat cepat. Kecamatan Tlogosari, Wringin, dan sejumlah wilayah lainnya bergerak sigap sehingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu,” katanya.
Pemilihan Bondowoso menjadi lokasi kegiatan tingkat nasional dinilai menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dan perangkat kecamatan dalam mendukung pelayanan hukum bagi masyarakat. Proses pendataan yang cepat juga membantu pasangan memperoleh kesempatan mengikuti sidang tanpa harus menanggung biaya.
Rian menambahkan, seluruh peserta memperoleh pelayanan sidang isbat secara gratis. Masing-masing pasangan juga menerima bantuan paket sembako dari Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Ketika ada program pemerintah, masyarakat juga diharapkan aktif memenuhi persyaratan sehingga dapat merasakan manfaatnya secara maksimal,” tambahnya.
Pekerja Sosial Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI, Ni Putu Hesti, menjelaskan bahwa ketiadaan buku nikah dapat memicu berbagai persoalan administrasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak mereka ketika mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, maupun layanan publik lainnya.
“Negara hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum melalui legalitas pernikahan. Dengan dokumen yang lengkap, hak-hak keluarga dapat terpenuhi dengan lebih baik,” jelasnya.
Ni Putu Hesti menambahkan, wilayah kerja Sentra Mahatmiya Bali mencakup Provinsi Bali dan lima kabupaten di Jawa Timur. Lima daerah tersebut meliputi Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo, Jember, dan Lumajang. Cakupan itu memungkinkan lembaga tersebut menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan sosial dan pendampingan administrasi di beberapa wilayah.
Melalui sidang isbat terpadu ini, 92 pasangan di Bondowoso tidak hanya memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap hak-hak sipil dan administrasi keluarga. Program kolaboratif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta menjadi contoh pelayanan hukum yang mudah, gratis, dan berpihak kepada keluarga rentan.
