Jakarta – Satu lagi langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menegakkan hukum maritim. Sebuah kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia terjaring saat melakukan aktifitas penangkapan ikan illegal. Kapal ini beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, (Ipunk), menyatakan bahwa kapal PKFB 1269 tertangkap basah saat melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan yang sah. Selain itu, mereka menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu jaring atau trawl.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menindak tegas para pencuri ikan. Komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” tegas Ipunk.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) ini membawa lima anak buah kapal (ABK). Termasuk nakhoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 pada tanggal 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya. Sesuai amanah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tambah Ipunk.
Kapal KFB 1269 juga terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh PSDKP pada Juni 2022. Dan sudah dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga tengah berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan. Atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negara tetangga tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain. Kapal ini terindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” jelasnya.
KIA tersebut akan tiba di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat, 26 April 2024 untuk proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam. Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Aksi tegas KKP ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menindak pelaku illegal fishing. Agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam laut Indonesia.
