Semarang – Aset pemerintah tidak lagi dipandang sekadar sebagai catatan administrasi, melainkan harus menjadi mesin penggerak ekonomi daerah. Berangkat dari semangat tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandawa sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan ribuan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Pembentukan Satgas Pandawa diumumkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026). Forum tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat komitmen dalam mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah daerah.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, daerah memiliki berbagai potensi yang dapat dioptimalkan, salah satunya melalui pengelolaan aset secara profesional agar mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
“Satgas Pandawa ini bertugas memberdayakan aset agar dapat dimanfaatkan, baik melalui kerja sama maupun penyewaan kepada pihak ketiga, sehingga memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Luthfi.
Ia menilai aset pemerintah tidak boleh hanya berhenti sebagai daftar inventaris yang tersimpan dalam dokumen administrasi. Seluruh aset harus memiliki fungsi produktif sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kondisi keuangan daerah.
“Jangan sampai aset hanya tercatat dalam administrasi, tetapi bahkan lokasinya sudah tidak diketahui. Aset yang produktif adalah aset yang dimanfaatkan, bukan sekadar dimiliki,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sejumlah aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, terdiri atas 17 bidang tanah dan delapan bangunan milik Pengelola Barang, serta 76 bidang tanah dan 14 bangunan milik Pengguna Barang.
Melalui Satgas Pandawa, aset-aset tersebut akan dipetakan kembali sesuai potensi dan karakteristik wilayah masing-masing. Pemerintah provinsi juga akan melakukan penataan serta penguatan identitas atau branding terhadap aset yang dinilai memiliki nilai ekonomi agar lebih menarik bagi calon investor maupun mitra pengelola.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan memperluas kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, kalangan dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), hingga berbagai mitra strategis lainnya yang memiliki kemampuan dalam mengelola aset secara produktif.
“Banyak aset kita yang belum terawat. Nantinya akan kita lakukan branding kembali sesuai potensi wilayahnya, kemudian kita tawarkan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, Kadin, HIPMI, dan mitra lainnya agar bisa dikelola secara produktif,” kata Luthfi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dhini Widianto, menjelaskan bahwa langkah optimalisasi aset sebenarnya telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, pemerintah provinsi telah menjalin kerja sama pemanfaatan terhadap 9 bidang tanah dan 31 unit bangunan milik Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan milik Pengguna Barang.
Menurut Dhini, pembentukan Satgas Pandawa akan mempercepat proses identifikasi, penawaran, hingga kerja sama pemanfaatan aset yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan daerah.
“Tren pemanfaatan aset juga terus meningkat. Sebelum Satgas dibentuk, objek sewa yang terealisasi meningkat dari dua objek pada periode Januari–Mei 2026 menjadi 13 objek pada Juni–Juli 2026,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menandatangani perjanjian sewa terhadap satu aset yang berada di Kabupaten Cilacap. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen pemanfaatan tiga aset lainnya yang tersebar di Kabupaten Banyumas, Sragen, dan Jepara sebagai bagian dari percepatan program optimalisasi aset daerah.
Melalui pembentukan Satgas Pandawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap ribuan aset yang selama ini belum produktif dapat berubah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Selain berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, optimalisasi aset juga diharapkan mampu menarik investasi, memperluas peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di berbagai wilayah Jawa Tengah.
