Kediri – Peredaran rokok ilegal diibaratkan seperti celah kecil yang dapat menggerus penerimaan negara jika dibiarkan. Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri memperkuat peran masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai melalui kegiatan sosialisasi di Balai Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini diikuti pelaku usaha, penjual rokok, pelaku UMKM, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat Desa Batuaji. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, manfaat penerimaan cukai bagi negara, serta bahaya yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak distribusi produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan.
“Cukai adalah salah satu penerimaan negara, penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemerintah Kabupaten dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai dasar hukum cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi.
Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kediri juga menjelaskan berbagai jenis hasil tembakau yang menjadi objek cukai, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik dalam bentuk cair maupun padat. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Batuaji untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa barang kena cukai tidak hanya mencakup hasil tembakau, tetapi juga minuman mengandung etil alkohol serta etil alkohol. Pengenaan cukai dilakukan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Kediri turut mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Selain mengacu pada Undang-Undang Cukai, pemerintah daerah juga memiliki ketentuan terkait larangan peredaran dan penjualan barang ilegal yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, S.H., M.H.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak hanya menghindari penjualan rokok ilegal, tetapi juga aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran produk tanpa pita cukai di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
