Sangatta – Suasana ruang sidang utama DPRD Kutai Timur pada Selasa (19/8/2025) siang menjadi panggung penting bagi masa depan daerah. Rapat Paripurna ke-LII Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025 menghadirkan penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kutim terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda pertama membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur tahun 2015–2035. Sementara Raperda kedua menitikberatkan pada pembentukan Kabupaten Layak Anak, yang diharapkan mampu menjamin ketersediaan sarana dan prasarana ramah anak di berbagai fasilitas umum maupun perkantoran.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda ini penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kajian untuk kedua Raperda ini sudah disiapkan. Tinggal bagaimana pembahasan bersama DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat agar benar-benar terakomodasi,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Jimmi menyoroti pentingnya pemenuhan fasilitas bagi anak di lingkungan formal pemerintah maupun ruang publik. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk melalui penyediaan sarana pendukung bagi para orang tua yang bekerja.
“Misalnya, di kawasan perkantoran perlu ada fasilitas khusus agar pegawai yang memiliki anak bisa tetap bekerja dengan tenang tanpa mengabaikan kewajiban merawat buah hati,” tambahnya.
Terkait RTRW, Jimmi menekankan bahwa tata ruang wilayah Kutim harus mempertimbangkan aspek lingkungan, khususnya kawasan hutan yang selama ini rawan perambahan. Ia menyebutkan hasil kerja satgas pengawasan lingkungan akan menjadi acuan dalam penyusunan ulang tata ruang.
“Kita harus sepakat bahwa pelestarian kawasan hutan tidak bisa ditawar. DPRD menentang praktik perambahan oleh pihak mana pun. Karena itu, penetapan kawasan harus jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain aspek lingkungan, penyediaan fasilitas transportasi publik yang ramah anak juga menjadi poin penting dalam pembahasan. Selama ini, standar teknis sarana umum lebih banyak disesuaikan dengan kebutuhan orang dewasa, sementara kebutuhan anak belum terakomodasi secara maksimal.
Dengan pembahasan dua Raperda strategis ini, DPRD Kutim berharap tercipta tata kelola wilayah yang lebih berkelanjutan sekaligus lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Rapat paripurna tersebut menandai langkah awal menuju proses legislasi yang diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
