Purwakarta – “Luka anak adalah luka bangsa.” Kalimat itu menjadi nada keras Komunitas Madani Purwakarta (KMP) setelah mencuatnya dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Peristiwa yang disebut memprihatinkan itu dinilai harus menjadi alarm nasional agar negara memperketat perlindungan anak di seluruh Indonesia, termasuk di Purwakarta.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyampaikan kecaman keras atas dugaan praktik kekerasan terhadap anak di lembaga penitipan anak tersebut. Ia menilai temuan anak-anak yang menjadi korban, bahkan disebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal, bukan sekadar pelanggaran pengasuhan, melainkan dugaan kejahatan serius yang harus diproses cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
“Tindakan mengikat, menyiksa, dan membungkam anak adalah bentuk penyiksaan yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegas KMP.
KMP mendesak aparat penegak hukum menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis. Selain itu, penyidik diminta tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan tanggung jawab struktural, kelalaian pengelola, hingga potensi pembiaran dalam operasional daycare tersebut.
Zaenal menilai tragedi ini harus membuka mata semua pihak bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak tidak boleh longgar. Menurutnya, anak-anak berada dalam posisi paling rentan sehingga negara wajib memastikan setiap daycare memenuhi standar keamanan, kelayakan fasilitas, dan kualitas tenaga pengasuh.
KMP juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban. Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses penanganan perkara berjalan transparan, berpihak kepada korban, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan audit total terhadap seluruh daycare. Lembaga yang tidak berizin atau tidak memenuhi standar harus ditutup, sementara regulasi pengasuhan anak perlu diperketat melalui pengawasan berjenjang dan sistem deteksi dini.
Sebagai langkah pencegahan, KMP mengusulkan standarisasi fasilitas, rasio pengasuh dan anak yang manusiawi, uji kompetensi serta psikologis bagi pengasuh, pemasangan CCTV real-time yang dapat diakses orang tua dan diawasi regulator, inspeksi berkala independen, serta pembentukan database nasional daycare berizin.
KMP menyatakan akan mengawal proses hukum dengan mengirim surat resmi kepada penyidik Polresta Yogyakarta, memantau penyidikan hingga persidangan, dan mendorong pengungkapan tanggung jawab sampai ke akar persoalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Negara, aparat, pengelola lembaga, dan masyarakat harus berdiri di sisi korban agar ruang pengasuhan anak benar-benar aman.
