Jember – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jember kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, keluhan datang dari seorang warga yang mengaku “dipermainkan” oleh sistem yang dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Kisah ini mencuat setelah viral di Facebook melalui akun Info Warga Jember Official milik Dinasty Karimullah Jbr. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalaman mengurus KTP yang hilang, namun justru harus menghadapi proses berbelit tanpa kepastian.
K, warga Desa Kuning Sari Kidul, Kecamatan Jenggawah, mengaku awalnya mendatangi polsek untuk melaporkan kehilangan KTP. Namun, alih-alih langsung diproses, ia diminta kembali ke desa untuk mengurus surat pengantar. Setelah bolak-balik mengurus administrasi, akhirnya ia mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Tak berhenti di situ, K kemudian menuju kantor kecamatan dengan harapan bisa segera mencetak ulang KTP-nya. Namun, harapan tersebut pupus. Petugas bagian pencetakan KTP menyatakan bahwa KTP yang hilang tidak bisa dicetak ulang jika belum genap satu tahun sejak penerbitan terakhir.
Saat dimintai dasar hukum, petugas hanya menyebutkan adanya “imbauan lisan” dari Dispendukcapil Kabupaten Jember. Pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar, karena kebijakan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.
K pun menyayangkan kondisi ini. Ia menilai kebijakan yang tidak transparan hanya membuat warga menjadi korban harus bolak-balik mengurus persyaratan, mengorbankan waktu dan pekerjaan, namun berujung nihil.
“Seharusnya ada sosialisasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat seperti diprank, disuruh ke sana kemari tapi akhirnya tidak bisa diproses,” keluhnya.
Kasus ini memantik kritik terhadap sistem pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan. Warga berharap Dispendukcapil Jember segera memberikan penjelasan resmi sekaligus melakukan sosialisasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah akan semakin terkikis. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar pelayanan publik benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan justru menyulitkan.
