Jember – Proses panjang seleksi terbuka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember harus kembali ke titik awal. Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan mengulang seluruh tahapan seleksi setelah calon yang dinyatakan unggul dan direkomendasikan sebagai Direktur Utama terpilih mengundurkan diri.
Kandidat tersebut, Andrias Warsito, menyampaikan surat pengunduran diri pada 9 Juni 2026 dengan alasan kepentingan keluarga. Padahal, seluruh rangkaian seleksi hampir rampung dan dokumen usulan penetapan calon telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan bahwa sejak awal proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, seluruh tahapan telah dilalui mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, tes kesehatan hingga wawancara akhir bersama Bupati Jember.
“Pengunduran diri calon dengan nilai tertinggi ini merupakan kondisi force majeure yang berdampak pada hasil akhir seleksi. Karena itu, pemerintah daerah segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah yang harus diambil,” kata Gatot, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, seleksi dimulai dengan penerbitan Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01/PANSELBUMD/2026 pada 6 April 2026. Informasi tersebut disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi Pemkab Jember dan BUMD guna membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Pendaftaran dibuka pada 9–15 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 16–18 April. Dari seluruh pelamar, tujuh orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara Panitia Seleksi yang digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada 23–24 April 2026.
Hasil penilaian mengerucut pada tiga kandidat terbaik yang diumumkan pada 6 Mei 2026. Ketiga nama tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soebandi Jember pada 9 Mei dan mengikuti wawancara akhir bersama Bupati Jember pada 11 Mei 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember mengirimkan dokumen resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 13 Mei 2026, yang berisi penyampaian rekam jejak tiga besar dan usulan calon Direktur Utama terpilih untuk mendapatkan pertimbangan.
Namun di tengah proses administrasi tersebut, Andrias Warsito yang berada di posisi teratas memilih mengundurkan diri. Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan proses penetapan.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, diputuskan bahwa langkah paling tepat untuk menjaga aspek hukum dan transparansi adalah menggelar kembali seleksi terbuka secara menyeluruh.
“Keputusan yang diambil adalah melaksanakan seleksi ulang dari awal agar proses berjalan akuntabel dan memiliki kepastian hukum,” ujar Gatot.
Dengan demikian, jabatan Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan akan kembali diperebutkan melalui mekanisme seleksi terbuka. Pemkab Jember memastikan proses tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi persyaratan.( ADV )
