Kediri – Sengketa waris ibarat bara dalam sekam, tampak tenang di permukaan namun menyimpan potensi konflik besar. Itulah yang kini terjadi di Kediri, ketika dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara waris bernilai miliaran rupiah kembali mencuat ke publik.
Kasus yang telah berjalan sejak 2020 ini melibatkan pelapor yang memperjuangkan hak atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan. Melalui kuasa hukumnya, , ia mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara di .
Menurut Karim, dalam gelar perkara tersebut terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Dugaan tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar. Pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen yang digunakan pihak lawan, mulai dari perbedaan nama hingga identitas orang tua.
Abdul Kholiq mengungkapkan adanya perubahan nama dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Muanah, serta perbedaan data terkait orang tua. Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan pada data pernikahan yang dinilai tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan hukum.
“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan. Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” katanya.
Ia bahkan menyebut, dalam dokumen yang dipersoalkan tercantum tanggal lahir 25 Desember 1968, sementara pernikahan tercatat pada 1983, yang berarti usia saat menikah sekitar 14 tahun lebih, tanpa penetapan pengadilan.
“Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan. Belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan, sehingga ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Karim menambahkan, pihaknya memiliki dokumen administrasi kependudukan yang dinilai sah sebagai dasar klaim. Sementara pihak terlapor disebut lebih mengandalkan keterangan sosial dalam proses pembuktian.
“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, mafia tanah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, pihak terlapor mengaku sebagai istri sah dari Husin bin Nur Hasan. Namun, pelapor mengacu pada dokumen pernikahan yang menyebutkan nama istri sah adalah Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 1962.
Hingga kini, penyidik di masih melakukan pendalaman pasca gelar perkara. Penetapan tersangka disebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan, sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa waris, tetapi juga potensi pelanggaran pidana jika dugaan pemalsuan dokumen terbukti. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan mengedepankan data valid dalam menegakkan keadilan.
“Saya minta polisi, jaksa, dan hakim yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan sesuai data valid,” tutupnya.
Dengan nilai aset yang besar dan indikasi pelanggaran serius, publik menantikan langkah tegas aparat dalam mengungkap kebenaran perkara ini.
