Kutim – Hampir satu kilogram sabu yang sebelumnya beredar di jalur gelap akhirnya berujung di tempat pemusnahan. Polres Kutai Timur memusnahkan 885,99 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan perkara selama tiga bulan terakhir di Mapolres Kutai Timur, Jumat (31/7/2026).
Barang bukti tersebut berkaitan dengan 15 perkara narkotika yang hingga kini masih berada dalam proses penyidikan. Pemusnahan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur mengenai status barang bukti yang harus dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menjelaskan, setiap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tidak dapat langsung dimusnahkan oleh penyidik. Polisi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan penetapan status barang bukti kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam perkara narkotika, barang bukti itu kami mintakan penetapan status ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Setelah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Menurut Erwin, prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain sebagian barang bukti tetap dipertahankan sesuai kebutuhan pembuktian perkara, material yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera diproses agar tidak membuka peluang penyalahgunaan.
Jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 885,99 gram. Jika dihitung berdasarkan perkiraan nilai jual sekitar Rp1,5 juta per gram, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Nilai itu menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil diputus dalam rangkaian pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Polisi terus mendalami asal barang serta jaringan yang berada di belakang distribusi sabu ke wilayah Kutai Timur.
Dalam proses penyelidikan, Satresnarkoba menemukan bahwa pola transaksi narkotika saat ini banyak menggunakan metode yang dikenal sebagai sistem jejak. Pola tersebut memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka secara langsung.
“Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal,” katanya.
Sistem tersebut membuat pengungkapan jaringan menjadi lebih rumit karena transaksi dan pengambilan narkotika dilakukan secara terpisah. Barang biasanya ditempatkan pada lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi jarak jauh, kemudian pembeli memperoleh petunjuk untuk mengambilnya.
Pola semacam itu juga memungkinkan pengedar menyamarkan identitas serta memutus hubungan langsung dengan pembeli. Karena itu, penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi juga menelusuri jejak komunikasi dan transaksi keuangan yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Untuk memperluas pengungkapan jaringan, Satresnarkoba Polres Kutai Timur telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Sejumlah informasi yang diperoleh dalam penyidikan diserahkan untuk ditindaklanjuti pada tingkat yang lebih luas.
Informasi tersebut antara lain berupa nomor rekening bank, akun dompet digital, serta nomor telepon yang diduga digunakan oleh jaringan pengedar. Data tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi maupun distribusi narkotika.
“Informasi mengenai nomor rekening, e-wallet seperti Dana, dan nomor handphone yang digunakan bandar sudah kami sampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur diperlukan karena hasil penelusuran tidak hanya mengarah pada wilayah Kutai Timur. Sejumlah jejak transaksi disebut berkaitan dengan Samarinda dan Bontang, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas wilayah.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi langkah pengamanan agar sabu yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran ilegal. Barang bukti yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan harus ditangani sesuai prosedur, sementara proses hukum terhadap para pihak dalam 15 perkara tersebut terus berjalan.
Polres Kutai Timur kini masih melakukan penyidikan untuk mendalami jaringan serta alur distribusi sabu yang berhasil diungkap. Penelusuran terhadap transaksi digital, rekening keuangan, dan komunikasi para pihak menjadi bagian dari upaya membongkar pemasok yang berada di balik sistem peredaran tanpa tatap muka tersebut.
Dengan dimusnahkannya 885,99 gram sabu bernilai sekitar Rp1,7 miliar itu, kepolisian tidak hanya menghilangkan barang terlarang dari potensi peredaran kembali, tetapi juga melanjutkan perburuan terhadap jaringan yang diduga masih beroperasi di Kutai Timur dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
